• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Thursday, May 29, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kok Bisa! Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa,Tetapi Sidang Lanjut Sampai Pemeriksaan Terdakwa di PN Depok

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
January 14, 2025
in Jawa Barat
0
Kok Bisa! Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa,Tetapi Sidang Lanjut Sampai Pemeriksaan Terdakwa di PN Depok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perkara tindak pidana narkotika jenis ganja dengan lima terdakwa dalam tiga berkas perkara digelar maraton di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (8/1/2025). Pasalnya, sidang dakwaan terhadap lima terdakwa kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) lalu ke pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Lima terdakwa dalam tiga berkas perkara itu terdiri atas Yudha Aulia Akbar (567/Pid.Sus/2024/PN Dpk), Achmad Fuadi alias Fuad, Angga Tirta Wijaya dan Muhamad Agung Prasetya (568/Pid.Sus/2024/PN Dpk) serta Arjuna Putra alias Juned (569/Pid.Sus/2024/PN Dpk.

RelatedPosts

Rp.3 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

May 29, 2025
Rp.2,5 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024

May 29, 2025
Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

May 29, 2025

Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan anggota Hj Ultry Meilizayeni dengan Zainul Hakim Zainuddin yang digantikan Ira Rosalin setelah membuka persidangan yang  terbuka untuk umum mempersilakan JPU Putri Dwi Astrini untuk membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.

Di Ruang Sidang 3 PN Depok, JPU Putri Dwi Astrini secara bergantian membacakan dakwaan berbentuk alternatif. Untuk perkara 567/Pid.Sus/2024/PN Dpk, kata JPU, Pertama, Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk perkara 568/Pid.Sus/2024/PN Dpk dan 569/Pid.Sus/2024/PN Dpk, “Pertama, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Putri Dwi Astrini.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim lalu meminta untuk menghadirkan saksi ke dalam persidangan. JPU lalu memanggil dua anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polda Metro Jaya.

Setelah diambil sumpah, saksi anggota kepolisian dari satuan Narkoba Polda Metro Jaya menuturkan, bahwa mereka dihadirkan ke dalam persidangan lantaran adanya tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh kelima terdakwa. Itu bermula dari adanya informasi yang menyampaikan bila di Jalan Karya Bhakti 2 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, kerap dilakukan penyalahgunaan narkotika.

Tim kemudian melakukan observasi di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan Angga Tirta Wijaya sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Karya Bhakti 2 nomor 55 A Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu, 7 Agustus 2024. “Ditemukan 133 paket ganja siap edar masing-masing berat bruto 50 gram dan satu unit handphone merek I Phone berikut nomor simcard,” kata saksi di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Angga Tirta Wijaya satuan Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pengembangan ke wilayah Pangadegan Timur III nomor 10 RT008/002,  Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan berhasil menangkap Arjuna Putra alias Juned. Di lokasi itu, satuan Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu unit handphone dan 12 paket ganja siap edar.

Kemudian satuan Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Achmad Fuadi sekira pukul 12.45 Wib di Jalan Bekasi Timur IV Nomor 30 RT008/006 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, hanya diketemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek I Phone berikut simcardnya.

Di hari dan tanggal yang sama dilakukan pengembangan selanjutnya terhadap Muhamad Agung Prasetya sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Binawarga 2 RT001/022 Kelurahan Rajawati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan hanya diketemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk I Phone.

Lalu pada keesokan harinya sekira pukul 04.00 Wib, Yudha Aulia Akbar berhasil diamankan di Perumahan Dian Asri 2 Jalan Arwana III Blok D 17 Nomor 4 RT005/008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Selain terdakwa, satuan Narkoba Polda Metro Jaya menyita satu bungkus jenis ganja yang berat brutonya 8,84 gram, satu bungkus plastik klip berisi puntung ganja bekas pakai dengan berat bruto 2,14 gram, dua bungkus kertas papir, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam berikut simcardnya.

Saksi kemudian ditanya majelis hakim kaitan handphone dan timbangan disita kenapa? “Kalau handphone karena ada percakapan mengenai tindak pidana tersebut. Sementara untuk timbangan digunakan untuk mengukur berat ganja yang akan diperjualbelikan kepada pembeli,” sambungnya.

Saksi juga ditanya oleh penasehat hukum terdakwa perihal dua orang DPO (daftar pencarian orang) yakni Igi dan Bombom? “Kalau untuk Igi saat kita telusuri sudah berada di wilayah Medan, Sumatera Utara. Sedangkan untuk DPO Bombom kami telusuri selalu berpindah-pindah lokasi dan Menganti nomor teleponnya,” ungkapnya. (Ndi)

Previous Post

Rp.2,3 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Diduga Dikorupsi

Next Post

Pj Walikota Tangerang Buka Seminar Kepahlawanan, Meneladani Semangat Juang Pahlawan Taruna

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Rp.3 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi
Jawa Barat

Rp.3 M lebih Dana Desa Diterima Desa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi

May 29, 2025
Rp.2,5 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024
Jawa Barat

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Diduga Dikorupsi Kepala Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang Thn 2023-2024

May 29, 2025
Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,4 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

May 29, 2025
Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang, Diduga Dikorupsi Kades

May 29, 2025
Next Post
Pj Walikota Tangerang Buka Seminar Kepahlawanan, Meneladani Semangat Juang Pahlawan Taruna

Pj Walikota Tangerang Buka Seminar Kepahlawanan, Meneladani Semangat Juang Pahlawan Taruna

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024