Depok | mediaantikorupsi.com – Proyek Pembangunan Watertank 400 M3 PT Tirta Asasta Depok, yang berlokasi dijalan Mawar Raya, sampai saat ini belum juga selesai, ( Sabtu 11/6/2022).
Berdasarkan pengamatan diLokasi Pekerjaan, terlihat belum tampaknya Watertank yang dibangun, padahal proyek tersebut telah dimulai dari tahun 2021 yang lalu, sementara itu, pihak ketiga telah mendapatkan addendum yang ketiga pada pelaksanaan Proyek tersebut
Pada tahun 2021 sempat terjadi kecelakaan kerja, dimana Crane yang dipakai, menimpa Bangunan Rumah yang tepat ada dilokasi proyek, ada korban luka luka dari pemilik rumah, dan kondisi rumah rusak cukup parah.
Bahkan peristiwa tersebut, sempat viral dan tayang di media elektronik dan Cetak.
Ketika itu, Operator Crane, diperiksa oleh pihak yang berwajib, namun seiring berjalannya waktu, tidak ada kejelasan terkait proses hukumnya.
Kondisi Rumah sampai saat ini masih belum ada perbaikan, akibat kejadian tersebut.
Berbeda dengan Proyek Watertank yang berada dijalan legong, tepat samping kantor Tirta Asasta Depok, Bangunan Watertank sudah berdiri megah.
“Kenapa Proyek Watertank jalan Mawar belum selesai juga, padahal sudah mendapatkan addendum, bahkan sampai tiga kali addendum, kami meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) supaya segera memeriksa Pembangunan Watertank ini, kok bisa addendum sampai tga kali, dan nilai anggarannya bertambah, setelah mendapat addendum, ujar Syahputra, Warga Kota Depok(jumaat 13/5/2022).
[07.58, 12/6/2022] MediaAK Dpk Andi Gondorong: Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui Telpon Seluler, Bagian Operasional Sudirman menjelaskan, terkait belum selesainya pekerjaan Watertank yang berada diMawar Raya” Saat ini sedang dalam penyelesaian”, terang Sudirman, PDAM Tirta Asasta Kota Depok
Seperti diketahui, Proyek Watertank 4000 M3 Jalan Mawar Raya, dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Tirta Sari Mandiri, dengan Nilai Kontrak Rp 15.356.780.000.00, Nilai Kontrak Addendum Rp 15.802.372.000.00, dan Nilai Kontrak Addendum Ketiga Rp 16.933.596.000.00., Adapun sebagai Konsultan Supervisi PT Prajna Adhi Cakra.
Dengan Addendum yang Ketiga pada tanggal 11april 2022 maka batas waktu selesainya menjadi 19 Juli 2022, karena mendapat tambahan hari 520 hari kerja, dari waktu pelaksanaan awal pada tanggal 15 Februari 2021.(Ndi)