• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kok Bsa Bandar Sabu Dituntut Berbeda di Kota Depok, Padahal Pasalnya Sama, Ada Apa ?

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 21, 2022
in Jawa Barat
0
Kok Bsa Bandar Sabu Dituntut Berbeda di Kota Depok, Padahal Pasalnya Sama, Ada Apa ?
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Meskipun dengan pasal yang sama, namun Tuntutan yang dijatuhkan terhadap dua perkara narkotika jenis sabu, yaitu diberikan tuntutan secara berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hal tersebut merujuk dengan nomor perkara 324/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Mardiansyah (23) dan nomor perkara 325/Pid.Sus/2022/PN DPK atas nama Muhamad Niko Syarif (32).

Di persidangan, terdakwa Mardiansyah oleh JPU Lutfi Noor Rosida didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) , terdakwa Mardiansyah alias Peloy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” kata Lutfi, Rabu (14/9/2022) kemarin.

“Menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dirampas untuk negara,” sambungnya.

Sementara, terdakwa Muhamad Niko Syarif dihadirkan ke dalam persidangan oleh JPU AB.Ramadhan dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di amar tuntutan JPU, terdakwa Muhamad Niko Syarif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara,” ujar Ramadhan.

“Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Esse di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 0,2084 gram yang diberi kode A1 dan A2, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisi sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1275 gram yang diberi kode B1, B2 dan B3, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,5192 gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi sabu di dalam plastik klip bening dengan berat netto 2,9319 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dipergunakan dalam perkara atas nama Mardiansyah alias Peloy,” imbuhnya.(Ndi)

Previous Post

DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Empat Lawang Periode 2022-2025 Resmi Dilantik

Next Post

Pekerjaan Proyek SMP Negri 4 Ciasem Tanpa Papan Proyek, Apa Menurut DPP LSM Elang Mas

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pekerjaan Proyek SMP Negri 4 Ciasem Tanpa Papan Proyek, Apa Menurut DPP LSM Elang Mas

Pekerjaan Proyek SMP Negri 4 Ciasem Tanpa Papan Proyek, Apa Menurut DPP LSM Elang Mas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025