Indramayu | mediaantikorupsi.com – Konferensi Pers Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kab Indramayu dan Plt Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu diAula DPRD Kab Indramayu. Plt Direktur Utama BPR KR Bambang Supeno dipersilahkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD H.Ruyanto agar menyampaikan atas berita yang ramai di media massa tentang 16 Anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang masuk dalam Kelompok Nasabah Kredit macet, pada Selasa (18/04/2023).
Plt Dirut BPR KRBambang Supeno menyatakan secara tegas bahwa, pemberitaan yang beredar di beberapa media massa tentang 16 anggota DPRD Kabupaten Indramayu masuk dalam kelompok nasabah kredit macet di BPR Karya Remaja adalah tidak benar alias Hoaks tapi benar Anggota DPRD kreditnya macet hingga saat ini tapi masuk kategori Perorangan dengan inisialnya : T -W – C.” Ucapnya.
Dijelaskan Plt.Direktur Utama BPR Karya Remaja (KR) Bambang Supeno bahwa, ” pernyataan mengenai 16 anggota DPRD Indramayu masuk dalam kelompok nasabah kredit macet di BPR Karya Remaja (KR) adalah bukan statement dirinya. Ia menyebut, dalam pemberitaan tersebut tanpa melakukan konfirmasi.” Tegasnya
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu, H Ruyanto mengatakan bahwa ” pihaknya akan melakukan langkah hukum atas beberapa media massa terkait pemberitaan yang telah beredar tapi melalui Somasi terlebih dahulu ke media nya.” Ucapnya
Langkah itu, dilakukan sebagai wujud untuk menjaga Marwah DPRD Kabupaten Indramayu. Menurutnya, ketika pemberitaan itu terbukti hoaks, maka akan ada aturan mainnya.(Qdr/Red)