Bandung | mediaantikorupsi.com – Berkas kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengaku segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Berkas yang dilimpahkan tersebut yakni berkas perkara mantan Direktur Utama BPR Karya Remaja berinisial S dan berkas perkara tersangka DH selaku debitur.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Jawa Barat, Sutan mengatakan, saat ini berkas perkara dugaan korupsi kedua tersangka, sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan demikian, berkas perkara dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu ini segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Betul, (berkas perkara) sudah di JPU. Tinggal proses administrasi untuk pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tipikor. Mungkin akhir Januari 2023 ini,” kata Sultan di Kota Bandung, Jawa Barat,Jumat, (27/1/2023).
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit terhadap BPR Karya Remaja Indramayu ini. OJK menemukan kejanggalan mengenai penyaluran kredit kepada 120 debitur senilai Rp 141 miliar yang tidak memenuhi kewajibannya.
Penerima kredit tersebut di antaranya korporasi dan perseorangan, salah satunya aparatur sipil negara (ASN). Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar.
Asisten Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Jawa Barat, Riyono menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menduga kedua tersangka telah melakukan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di BPR Karya Remaja, Indramayu.
Riyono menegaskan, kedua tersangka sudah menjalani masa tahanan sejak 5 Desember 2022 di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
Perbuatan tersangka S memerintahkan pencairan dana untuk kredit tersangka H selaku debitur.
“Jika ada bukti baru, bisa saja ada tersangka baru. Berkas dugaan korupsi ini terus kami teliti,” ujar Riyono.
Ditempat terpisah Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan mengatakan, sangat disayangkan mengapa Kajati Jawa Barat dan dibantu Kajari Indramayu tidak menahan Debitur – debitur nakal yang merampok uang negera tersebut, padahal ada 120 Debitur yang bermasalah, diduga kuat hanya beberap orang saja yang dijadikan TSK, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar, ada Kontraktor Nilai Kreditnya sekitar Rp.3,5 M disebut sebagai Debitur bermasalah alias merampok uang negara, kenapa tidak ditahan oleh Kajati, atau Kajati pilih tebang, maka dalam waktu dekat lembaga Kami akan mengambil langkah – langkah hukum terkait hal tersebut, ujarnya.(Qodir/Red)