Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Munculnya berita dari mediaantikorupsi.com mengenai dugaan korupsi terkait pembangunan jalan lingkungan di Desa Pasirsedang, yang diduga tidak memasang papan informasi. Ratusan juta dana desa tahun 2022-2023 juga diduga dikorupsi oleh Kades dan timnya. Kepala Desa dan perangkat desa Pasirsedang memanggil seorang wartawan dari media lain tanpa kaitan dengan mediaantikorupsi.
Narasumber mengungkapkan bahwa wartawan tersebut awalnya dipanggil oleh Kades Pasirsedang untuk mediasi. Namun, ketika wartawan tersebut tiba di kantor desa, hanya dihadapkan kepada perangkat desa sementara kepala desa tidak hadir. Awak media tersebut mengonfirmasi bahwa mereka dihadapi dengan ancaman oleh perangkat Desa Pasirsedang dan Sekretaris Desa (AA), yang mengancam untuk memukul mereka jika datang lagi ke sini.
Dugaan ancaman terhadap wartawan dari perangkat dan kepala desa Pasirsedang semakin kuat, sementara dugaan pengalihan anggaran dana desa untuk keuntungan pribadi atau kelompok turut mencuat. Permintaan pun diajukan kepada penegak hukum untuk segera memproses penggunaan anggaran dana desa tersebut.
Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan oleh perangkat dan kepala desa Pasirsedang adalah contoh yang sangat mengkhawatirkan dari penyalahgunaan kekuasaan dan upaya untuk menyembunyikan potensi tindak korupsi. Sudah menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang penggunaan dana desa dan proyek pembangunan yang dilaksanakan di lingkungan mereka.
Ancaman fisik terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers, suatu pilar fundamental dari demokrasi yang harus dijaga dan dipertahankan. Tindakan tersebut tidak hanya menciderai kebebasan berbicara dan menyampaikan informasi, tetapi juga menunjukkan sikap otoriter dan ketidaktaatan terhadap aturan hukum.
Pemerintah setempat harus segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan korupsi dan tindakan intimidasi ini. Penegakan hukum yang adil dan efektif diperlukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan pertanggungjawaban bagi para pelaku korupsi. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang berusaha menyembunyikan kejahatan di balik kedok kekuasaan.
Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan tindakan korupsi serta upaya intimidasi yang terjadi di lingkungan mereka. Semua pihak harus bersatu untuk menolak praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum dan memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab secara transparan kepada rakyatnya.
Kepala desa Pasirsedang dipinta tanggapannya terkait kebenaran adanya ancaman kepada wartawan yang di lontarkan oleh perangkat Desa dan Sekdes, melalui WhatsApp nya, sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapannya.
Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum beberap media mengatakan, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Berangkat dari hal diatas, seorang Presiden pun wajib tunduk pada regulasi diatas, kalau dikaitkan dengan Kades Pasirsedang yang nota benanya katanya melontarkan kata – kata mengancam Wartawan tentu ini pelangaran hukum, maka sebaiknya bila ada bukti dilaporkan saja ke Penegak Hukum tegas Bismar.(Aditia/Tim)