Labuhanbatu | mediantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan 2 orang oknum Kepala Desa tersangka atas dugaan Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elfiji 3 Kg yang bersumber dari Dana BUMDEs tahun 2019 di Desa S-3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Setelah ditelusuri maka keduanya ialah, mantan Kades S-3 yang namanya Tri Hartono (TR) dan Rudi Rahmadani merupakan rekanan atas jasa pengadaan Tabung Gas Elfiji 3 Kg.
Sementara satu tersangka lainnya Syamsul Bahri Siregar oknum ASN di Dinas PMD termasuk (DPO) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penaging Makapedua menyatakan kasus ini bermula dari pengadaan Tabung Gas Elpiji yg di laksanakan BUMDEs Desa S-3 atas pengadaan itu mantan Kades Tri Hartono mengucurkan Dana kepada rekanan Rudi Rahmadani dan selanjutnya Sirudi menyerahkan kepada oknum ASN Syamsul Bahri Siregar, ujar Kajari 29 Maret 2022.
Balakangan ini di ketahui uang yang dikuncurkan tidak sesuai dengan barang yang masuk ke BUMDEs Desa S-3 padahal uang yang diserahkan sudah 100 persen, atas perbuatan ini kerugian negara mencapai.Rp.327 Jt.
Pantauan di lokasi terlihat kedua TSK keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, terlihat memakai Rompi warnanya merah yang akan di serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls ll A Rantauprapat.(Zustan Ependi Rambe)