Jakarta | mediaantikorupsi.com – Guna untuk memperkuat Kerjasama dalam pemberantasan Kasus Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan Perjanjian Kerja Sama( PKS) dengan Kejaksaan Agung ( Kejagung).
Kerjasama tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus( Jampidsus) RI.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan ” Acara ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk itu Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerjasama khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi.
Kajagung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menambahkan” Kerjasama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara dan untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam sambutannya memaparkan ” Kehadiran kita semua ditempat ini,memiliki semangat dan kepentingan yang sama yaitu, bersama sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, karena ini sebagai bentuk keseriusan dalam berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat dan efisien dalam pelaksanaannya.
Jaksa Agung juga menegaskan”Kita harus serius dan kesungguhan sebagai bentuk pengabdian yang nyata kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara sesuai dengan tugas kewajiban dan tanggung jawab masing masing institusi.
Acara Perjanjian Kerja Sama tersebut, berlangsung di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung rabu( 8/2/2023).(Ndi)











