• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

KRPH Akan Laporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pengusaha Heller Diduga Tak Kantongi Izin Gunakan Tanah Perhutani

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
May 12, 2022
in Jawa Barat
0
KRPH Akan Laporkan ke Polda Metro Jaya Terkait  Pengusaha Heller Diduga Tak Kantongi Izin Gunakan Tanah Perhutani
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi | mediaantikorupsi.com – Menindak lanjuti Keluhan Warga Rt, 01, Rw,08, Dusun 3 Desa Pantai Harapanjaya keberadaan Bangunan Heller Penggilingan Padi, yang meresahkan Warga sekitar, dan jalan lingkungan yang rusak parah diduga diakibatkan mobil truk dan Pik’up yang melintas melebihi muatan, dan Heller penggilingan padi diduga kuat tidak kantongi ijin,alias Bodong.

M Hasan Lembaga Swadaya Masyrakat Peduli Keadilan (LSM-PEKA) mengatakan, Sangat lucu, Seksie Trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muaragembong datangi Heller Penggilingan Padi bertujuan untuk menyegel tetapi faktanya hanya bersilaturahmi, bukan kedinasan, atau menindak tegas dan menyegel Heller yang tanpa izin alias Bodong, apakah ada main mata.

Tidak sesuai, apa yang di katakan, Alias Omdo, Wahyu Wijaya, selaku Satpol PP Kecamatan Muaragembong saat di konfirmasi oleh beberapa media di ruang kerja nya pada Senin (09/05/2022) mengungkapkan saya akan tindak tegas dan segel Heller yang meresahkan warga di Kp Bulak PHJ, tegas M Hasan.

Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH), Ujungkrawang,Taufik Hidayat dan team, sidak Heller penggilingan padi yang mana berdirinya bangunan Heller tersebut sangat permanen, tidak ada rekom atau ijin dari pihak kami, yang mana ini masih  kawasan tanah milik perhutani tegasnya, Rabu.(11/5/2022)

Sangat di sayangkan kami bersama team tidak berjumpa dengan si pemilik Heller penggilingan padi,Saya akan tindak tegas,dan melayangkan surat kepada pemilik Heller, kalau memang tidak Respon atas teguran dari pihak Perhutani, dan kalau masih membandel juga saya buat Laporan ke Polda Metrojaya (PMJ),dikarenakan bangunan Heller tersebut tanpa ijin atau Recom dari pihak kami, dan ini sudah bertentangan dengan Undang undang No, 41 tahun 1999, tentang Kehutanan Pasal 50, Ayat (3) point a, setiap orang di larang mengerjakan, dan atau menggunakan, dan atau menduduki Kawasan, Hutan secara Tidak Sah, Pasal 78 ayat (1) barang siapa dengan sengaja,melanggar ketentuan sebagai mana di maksud diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan Denda sebanyak Rp,5.000.000.000.00 (Lima Milyar Rupiah),pungkasnya.(Kobirudin/Tim)

 

—

Previous Post

Pekerjaan Rehabilitas Irigasi Siabun Tahun 2021 di Sukaraja Kabupaten Seluma Rp. 1,910 M Diduga Tidak Sesuai RAB

Next Post

Pengusahaan dan Penggunaan SDA Waduk Sumengko Belum Kantongi Izin, Survei DPU SDA Jatim Paradoks

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pengusahaan dan Penggunaan SDA Waduk Sumengko Belum Kantongi Izin, Survei DPU SDA Jatim Paradoks

Pengusahaan dan Penggunaan SDA Waduk Sumengko Belum Kantongi Izin, Survei DPU SDA Jatim Paradoks

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025