Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perkara tindak pidana Migas di Pengadilan Negeri Depok dengan terdakwa Idris Maulana, membuka fakta yang belum terungkap selama ini, terkait siapa pemilik usaha Gas Oplosan.
Kuasa Hukum dari terdakwa Idris Maulana meminta kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan agar dapat mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, maupun saat itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok ingin membacakan tuntutan.
Akan tetapi Hakim akhirnya mengabulkan permintaan dari Kuasa Hukum terdakwa, maka dua orang saksi akhirnya dihadirkan pada persidangan tersebut.
Kedua saksi meringankan itu menerangkan, bahwa Idris Maulana adalah pekerja pada usaha Gas tersebut dan terdakwa Idris bukanlah pemilik usaha pangkalan gas itu.
Walaupun keterangan dari dua orang saksi tersebut sudah dihadirkan pada sidang itu, Jaksa tetap membacakan tuntutan kepada terdakwa, adapun terdakwa Idris dituntut oleh Jaksa selama 1 tahun 8 bulan, kemudian dengan tegas Kuasa Hukum terdakwa menolak tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan.
” Kami dari Kuasa Hukum terdakwa Idris Maulana sudah menghadirkan dua orang saksi meringankan, dimana mereka menerangkan kepada Hakim bahwa Idris hanyalah sebagai seorang pekerja saja ditempat ia ditangkap oleh Polisi, kemudian para saksi menerangkan bahwa Usaha Gas tersebut adalah milik orang lain yang disinyalir adalah seorang Anggota, kami hadir saat ini adalah untuk membela klien kami secara hati nurani” tegas Kuasa Hukum terdakwa Idris Maulana, Khadirin S.H.
Sambung Pengacara terdakwa, Untuk itu kami meminta kepada Penegak Hukum agar memperhatikan permasalahan ini, kenapa Idris dikatakan sebagai pemilik tempat usaha, pemilik kendaraan roda empat, padahal gaji yang didapat hanya cukup buat makan, jadi kami dapat yakinkan bahwa terdakwa Idris bukanlah pemilik tempat usaha Gas tersebut” tutup Khadirin S.H, dari Kantor Hukum Khadirin S.H & Partners. Rabu 5/6/2024
Agenda persidangan selanjutnya adalah, mendengarkan Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa Idris Maulana, Hakim Ketua Majelis yang dipimpin oleh Eswin memerintahkan kepada terdakwa supaya hadir dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya. (Ndi)