Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang Lanjutan Perkara Gas Oplosan dengan terdakwa Idris Maulana dengan No Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Dpk kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok.
Kuasa Hukum terdakwa mendapat fakta terbaru, yakni saksi penangkapan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, namanya tidak ada dalam surat penangkapan.
Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum terdakwa ketika pembacaan Duplik pada Sidang di PN Depok. Rabu 12/6/2024
“Dalam Sidang pembacaan Duplik ini kami ungkap tentang surat perintah penangkapan, dimana pada saat saksi dari polisi dihadirkan pada persidangan oleh Jaksa, ternyata saksi polisi itu tidak ada dalam daftar surat perintah penangkapan, saksi Muhammad Edgar polisi yg menangkap, ternyata namanya tidak ada di dalam surat penangkapan idris di pangkalan gas tersebut, tapi di replik saksi Edgar yang melakukan penangkapan, kami bisa katakan semua keterangan beliau jadi cacat hukum, kami semakin yakin bahwa dengan itu bukti dari Jaksa berkurang satu, akan tetapi perkara pidana harus ada dua bukti dipersidangan, kami harap kepada Hakim agar terdakwa Idrus Maulana agar dapat dibebaskan” tegas Kuasa Hukum terdakwa Idris Maulana, Khadirin S.H & Partner.
Sementara itu terhadap Pledoi dan Duplik dari Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa tetap pada tuntutan, sidang kembali dilanjutkan pada jumaat 14/6, dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim. (Ndi)