Subang | mediaantikorupsi.com – Dikutip dari media polkrimnews.com, maraknya Proyek – proyek siluman yang ada di wilayah Kabupaten Subang seolah – olah sudah menjadi pembiaran para kontraktor atau pelaksana.
Sangat disayangkan, Anggaran milyaran rupiah tapi sekedar untuk menempelkan Papan Proyek saja tidak mereka lakukan, padahal sangat jelas sekali hal tersebut tertuang dalam UU KIP No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana hal tersebut menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengapa keterbukaan informasi sangat penting bagi publik?
Keterbukaan Informasi Publik bermanfaat untuk masyarakat, diantara adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.
Salah satunya adalah proyek BBWSC yang berlokasi di Dusun Kemurang, Desa Cilamaya Hilir Kabupaten Subang dengan jelas jelas mengabaikan ketentuan diatas dengan tidak memasang Papan Proyek.
Adanya Papan Proyek tersebut sangat penting bagi masyarakat/publik, mereka berhak tahu Informasi yang ada di Papan Proyek tersebut, karena proyek tersebut menggunakan anggaran dari rakyat, oleh sebab itu rakyat pun berhak tahu.
Dalam papan proyek tertera Bersarnya Anggaran, lamanya pengerjaan, Nama perusahaan yang mengerjakan, sumber Anggaran, yang semua itu Hak masyarakat untuk mengetahui.
Salah satu masyarakat yang enggan untuk di sebut namanya mengatakan ” Ini proyek BBWSC baru tiga bulan selesai, pengerjaannya sudah ambruk oleh derasnya air ketika terjadi hujan, kami warga khawatir dan takut ketika nanti hujan datang lagi akan menggerus serta merubuhkan rumah kami”.
“Harapan warga dengan adanya perbaikan seperti sekarang mudah mudah ke khawatiran bisa terobati”. ujarnya
Pihak perwakilan dari Kontraktor sedang tidak ada di tempat begitu pun dengan pengawas dan konsultan nya serta mandor nya sama sama tidak ada.
Ajun Saputra sebagai Pengerah tenaga kerja mengungkapkan “Kami hanya melanjutkan proyek. bisanya bangunan seperti ini roboh dan hancur tergerus air karena pengerjaan yang terdahulu tidak ada pondasinya, akibatnya ketika turun hujan deras, tanah akan bergeser karena labil dan tergerus arus air”.
“Pondasi itu sebagai kuncinya, karena tidak terkunci maka tanah akan terbawa air, kalau ada pondasi tidak akan seperti ini”.lanjutnya
“Menurut bestek, itu harus ada pondasi atau dipancang, kalau sudah dipondasi atau dipancang masih saja tidak kuat, itu baru faktor alam bilamana terjadi pergerusan, rusak atau hancur”. Pungkasnya
Sementara itu, Kepala Desa Cilamaya Hilir Rahmat sangat menyayangkan pengerjaan proyek yang berkesan asal asalan ini
“Seharusnya ada pengerjaan tanggul, tapi itu tidak di lakukan, lantas kemana itu anggaran?
“Ini proyeknya Pak Wempy proyek, sementara yang sekarang sedang di kerjakan adalah Proyek perawatan, akibat proyek ini jalan desa kami jadi rusak, TPT juga rusak akibat mobil bawa barang barang matrial ke lokasi proyek” Pungkasnya. Sumber Polkrim.(Winata)