Empat Lawang | mediaantikorupsi.com – Setelah lama buron, RI (30) pelaku begal yang sudah beraksi sebanyak 10 kali ini berhasil diringkus Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di kediamannya Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Komplotan begal sadis ini berhasil ditangkap oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M Tohirin, S.H., M.H dan IPDA M Dea Fajrul Falah, S.Tr
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, S.H., M.H mengantakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan RI (30) di Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo,kemudian langsung dilakukanpenangkapan dimana saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha kabur dan melawan, dimana petugas dengan terpaksa memberikan tindakan terukur terhadap pelaku,” katanya.
AKP Tohirin menjelaskan bedasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut bersama sekomplotanntya di 10 TKP, salah satunya di Jalan sepi yang ada di Desa Landur.
“Untuk kejadian yang pencurian yang disertai kekerasan pada 2017 lalu saat itu korban bersama dengan teman-teman hendak pulang ke Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat disaat korban sedang berboncengan dengan rekannya ketika melintasi jalan sepi di Desa Landur korban melihat rekannya yang juga berboncengan dihadang dan dipukul oleh pelaku yang keluar dari semak-emak,” jelasnya
“Namun kedua rekan korban saat itu berhasil menghindari pelaku dan kabur, sedangkan korban dan rekannya yang dibonceng langsung dipukul oleh pelaku, saat itu korban sempat berusaha untuk melarikan diri akan tetapi seorang pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam,” Ungkap Kasat
Dari 6 (enam) pelaku sudah kita amankan 4 (empat) diantaranya, yaitu RI, DING, JW dan JP sedangkan pelaku HP diketahui sudah meninggal dunia dan pelaku NR saat ini masih DPO” Terangnya.
Bersama dengan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone merk Vivo bewarna merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo bewarna biru guna dilakukan penyelidikan lebuh lanjut.(Aprianto/Kaperwil Sumsel)











