Depok | mediasinarpagigroup.com – Dua tahanan atas perkara dugaan kasus korupsi Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta, akhirnya telah dilimpahkan dari Rutan Depok ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun Proses pemindahan dua tersangka ini dikawal ketat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kemudian kedua tersangka tersebut yakni, Gatot Adi Prasetyo (44 tahun) dan Cahyo Trijati (60 tahun). Mereka tampak ke luar dari Rutan Depok mengenakan rompi warna pink.
Kedua tersangka itu kemudian langsung g digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Depok untuk segera dipindahkan ke Rutan Kebonwaru, Bandung sekira pukul 11:00 WIB.
Adapun pemindahan terhadap dua tersangka ini terkait dengan proses sidang yang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Terkait hal itu, pihak Rutan Depok memastikan kondisi dua tahanan tersebut dalam keadaan sehat.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Ubaidillah mengatakan, bahwa berkas perkara berikut kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Tidak menutup kemungkinan seluruh pihak-pihak yang dianggap relevan untuk membuktikan apa yang akan didakwakan, maka akan kami hadirkan,” tegasnya.
“Untuk jadwalnya kita menyerahkan kepada pengadilan untuk penetapannya hari sidangnya apa. Tapi kami akan limpahkan dan serahkan dua tersangka ini ke Bandung Selasa pekan depan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Gedung Kedokteran kampus UPN Veteran Jakarta yang berada di kawasan Limo, Depok.
Kedua tersangka itu yakni, Direktur PT Sarana Budi Prakarsarita, Gatot Adi Prasetyo (44 tahun) selaku kontraktor proyek, dan seorang PNS UPN Veteran Jakarta, Cahyo Trijati (60 tahun).
Adapun proyek tersebut berasal dari dana hibah melalui Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) yang diajukan sejak 2017. Nilai anggaran sekira Rp 68 miliar. Kasus ini diusut Kejari Depok sejak tahun 2023.
Dalam penyidikan terungkap, modus yang digunakan tersangka Gatot Adi Prasetyo yakni mencantumkan sejumlah nama ahli untuk mengikuti lelang proyek.
Padahal nama-nama yang dicatut merasa tidak dilibatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 848.307.277. (Ndi)