Depok | mediaantikorupsi.com – Seorang Nenek bernama Yossi Rosada Soegeng (71) harus menelan pil pahit di hari tuanya karena dinyatakan bersalah memakai surat palsu di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada akhir Agustus lalu.
Kejadian itu bermula dari adanya laporan seseorang pada 2019 lalu terkait pemalsuan surat yang mengaku pemilik tanah berdasarkan sertifikat tahun 2008. Padahal, ia bersama suaminya telah membeli tanah dan tinggal di tanah tersebut semenjak 1974 lalu.
“Di tanah tersebut kami membangun rumah, Empang dan majelis ta’lim. Bingung dan aneh dalam benak saya saat diperiksa di kepolisian dan menjadi tersangka,” ujar Yossi Rosada, Jumat (6/10/2022).
Sementara itu Aris, yang mendampingi Yossi saat Persidangan,mengungkapkan, bahwa alas lapor pelapor yakni SHM 4477/Cimanggis sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum di tahun 2018 pada perkara perdata 287/Pdt.G/2017/PN Cbn dan telah inkrah.
“Bagaimana mungkin alas lapor cacat hukum masih dapat diproses hukum? dijadikan tersangka? dijadikan terdakwa? dan divonis bersalah di oleh PN Depok? Bingung, aneh dan sedih menyelimuti hati klien kami,” katanya.
“Mirisnya, seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan klien tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim PN Depok. Maka dari itu, klien kami mengajukan banding,” pungkasnya.(Ndi)