Banten | mediaantikorupsi.com – Koalisi MAPPAK Banten melayangkan surat konfirmasi terkait pembanguan Jalan Simpang Taktakan – Gunung Sari dan lelang RSUD Cilograng dan Labuan yang mana surat tersebut sudah diterima oleh Kejati Banten dari Desember 2021.
Diduga adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan tersebut yaitu Jalan Simpang Taktakan – Simpang Gunung Sari dari Satuan Kerja Dinas PUPR Provinsi Bante yang mana adanya Item tersebut tidak sesuai Spek/RAB atau perencanaan yang sudah di rencanakan pada daftar kuantitas dan Harga Satuan.
Roni”Tim investigasi mengatakan, saya sebagai Tim investigasi menyayangkan adanya Laporan Pengaduan MAPPAK Banten, seharusnya Pihak Kejati Banten yang menangani pengaduan tersebut sama sekali tidak ada surat pemberitahuan lanjut tidaknya laporan pengaduan kami yaitu pembagunan Jalan Simpang Taktakan – Gunung sari yang sudah dilaksankan pada tahun 2021 APBD Provinsi Banten dengan nilai Rp. .13.613.025.524.90, dimana sebagai pelaksana CV.WIRASANTIKA.
Kami harapkan kepada Kejati Banten agar apa yang kami lakukan sebagai lembaga adanya temuan tersebut untuk segera di panggil pihak pihak terkait dalam pekerjaaan tersebut yang dalam pelaksanaanya diduga tidak sesuai Spek yaitu Pembesian dan Agregat A/B yang mana pengadaan barang tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Eli Zaro Kordinator MAPPAK Banten, bila mana tidak ada kejelasan hal yang Kami laporkan maka Kami akan buat laporan Ulang serta Pengaduan Kajati ke Kejagung Republik Indonesia dan penegak hukum lainya, untuk itu Kami beri waktu dalam minggu ini maka terpaksa Kami akan lakukan upaya hukum sebagaimana yang Kami sebutkan diatas, tegas nya.
Dipihak lain Kami juga ada temuan dari Dinkes Provinsi Banten hal lelang juga sama sekali belum ada Informasi ke kami atau ke Koalisi MAPPAK Banten dan kami juga melayangkan Surat untuk pemeriksaan ulang adanya temuan BPKP Banten dengan Nilai Rp.300 juta lebih pada pekerjaan Pembagunan Rumah Sakit Jiwa tahap 1 ( Pematangan Lahan dan Pembangunan Infrastruktur RSJ Provinsi Banten) yang berlokasi di Kelurahan Cigoong Kecamatan Walantak Kota Serang pada tahun APBD 2019 dengan Nilai Rp.8.220.311.331,25 ( Delapan Miliyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah koma Dua Puluh Lima Sen) sebagai pelaksana PT. MAHKOTA UJUNG KULON dari Satuan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mana pekerjaan tersebut diduga adanya item yang dilaksanakan tidak sesuai Spec serta pekerjaaan diduga tidak terselesaikan.
Kami harapkan kepada Kejati Banten untuk segera malakukan tindakan yang sebagaimana mestinya karena kami percaya Kejati Banten bisa menanganinya laporan pengaduan kami selaku Koalisi MAPPAK Banten yang sudah kami layangkan dengan kedua kalinya ini, hal ini kami lakukan agar di Provinsi Banten tidak ada yang maen – maen terhadap Uang Negara, Karena uang tersebut hasil jerih payah Rakyat Banten yang selalu membayar pajak nya.
Ditempat terpisah Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum Lembaga Batuan Hukum Kontributor Dan Wartawan berdomisili di jakarta ketika diminta pendapatnya terkait hal diatas mengatakan, Ormas dan atau LSM yang mengadukan dugaan adanya kerugian negera terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh ASN mapun Swasta tentu wajib hukum nya ditindaklajuti oleh APH (Kejaksaan /Polri /KPK) terkait fakta dalam penyelidikan apakah ditemukan 2 (dau) alat bukti adanya dugaan korupsi atau tidak tentu APH tersebut tidak sulit atau susah – susah amat, APH hanya buatkan surat ke BPK, BPKP untuk menanyakan dan meminta hasil audit yang dilakukan oleh BPK,BPKP tersebut apakah ada kerugian negara terhadap item pekerjaan yang dilaporkan oleh LSM atau Ormas yang ada, maka bila ada kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK,BPKP maka tidak ada alasan bagi APH untuk tidak menetapkan Okunum Terduga Korupsi tersebut sebagai TERSANGKA, tegas Bismar.
Ditambahkan Bismar, yang juga sebagai Dosen Tetap Fakultas Hukum disalahsatu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Jakarta, bahwa wajib hukum nya APH menjawab surat pengaduan dugaan korupsi yang dilakukan oleh publik (Ormas/LSM/Masyarakat) hal ini agar trasparansi dalam penegakan hukum terbangun dengan baik, untuk itu Kami berharap APH berkerja dengan baik dan benar, tegasnya.(H.Maswi)