Bogor | mediaantikorupsi.com – Terkait pemecatan pegawai tenaga honorer , kepala SDN 01 Cibeureum Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan , Kota Bogor Jawa Barat terkesan sepihak.
Adapun informasi ini , didapat oleh awak media dari laporan orang tua murid , adanya pemecatan secara sepihak dari tenaga honorer yang sudah bekerja kurang lebih 11 tahun sebagai penjaga sekolah berinisial ( W ).
Dari informasi yang didapat oleh team awak media , mencari keberadaan rumah nya penjaga sekolah berinisial ( W ) , yang beralamat Gang Kosasih RT 05/08 , Kelurahan Cikaret , Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat.
Dikonfirmasi oleh team awak media hari Selasa , 17-01-2023 di rumah tenaga honorer, penjaga sekolah berinisial (W ) yang sudah bekerja sebagai penjaga sekolah selama 11 tahun , menuturkan ,” saya tidak tau tiba tiba saya di layangkan surat oleh kepala sekolah , diantar oleh salah satu suruhan di sekolah pada sore hari dan isi surat tersebut pemutusan hubungan kerja , ” tuturnya
Lanjutnya,” surat tersebut saya baca teryata pemecatan , tidak ada surat peringatan (SP) dan tidak memanggil saya terlebih dahulu untuk menghadap, serta tanpa alasan yang kuat memecat saya sebagai tenaga honorer selama bekerja 11 tahun , dan bukti – bukti surat tenaga honorer saya ada dari gaji mulai Rp 300 rb sebulan , hingga sekarang saya terima gaji sebesar Rp 2.260 rb sebulan , ” ucapnya
” Semenjak saya di keluarkan dari sekolah SDN 01 Cibeureum , sangat saya sesalkan juga usaha dagang saya di sekolah pun , disuruh angkat dan tidak boleh dagang kembali di kantin , ini yang menjadi kesal buat saya seakan tidak ada etika pemberhentian secara sepihak , penilaian kurang baik buat kehidupan saya, segitu teganya kepala sekolah memecat saya tanpa sebab .” kesalnya
” Tapi perlu di ketahui sejak saya bekerja di sekolah tersebut tidak ada yang namanya kehilangan atau apapun yang terjadi di sekolah tersebut, baru sekarang ini terjadi , dan aneh nya lagi kepala sekolah langsung bawa penggantian saya 2 orang bekerja , sebagai penjaga sekolah,” tuturnya
Disisi lain di konfirmasi kepala SDN 01 Cibeureum ( Kamis , 19-01-2023) berinisial (N) di ruang kerjanya mengatakan ,” Pa (W) ini selama 6 bulan saya berada di sekolah ini bekerjanya tidak sesuai dengan SOP nya , seharusnya Pa (W) tau atas kewajibannya sebagai pesuruh sekolah dan sudah sering saya tegur agar ada perbaikan dalam bekerja ,” katanya
” Ini sudah saya kasih peringatan agar ada perbaikan bekerja, memang peringatan yang saya berikan hanya lisan saja , menegur langsung kepada Pa (W) , sampai saya laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Bogor , atas pemecatan atau putus hubungan kerja secara lisan ke Kabid SD, tidak ada surat tembusan pemecatan ke Dinas terkait , ”
Ketua Umum LBH Sinar Pagi , Bismar Ginting ,S.H.,MH menegasakan ,” Diminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor agar segera mengambil langkah untuk menegur kepala SDN 01 Cibeureum Kota Bogor , dengan adanya informasi terkait pemecatan secara sepihak oleh tenaga honorer yang sudah bekerja selama kurang lebihnya 11 tahun , tanpa sebab dan tidak ada surat tembusan pemecatan ke Dinas Pendidikan Kota Bogor , hanya lisan saja yang di sampaikan ke Dinas Pendidikan melalui Kabid SD , ini menunjukan kepemimpinan yang kurang baik, tidak mengacu ke PP 53 tahun 2010 antara atasan dan bawahan, hingga Kepsek bisa menggantikan persuruh sekolah , hanya sepihak dengan 2 Orang tenaga kerja yang baru yang di bawanya,” pintanya.
Ditambahkan Bismar, terkait pemberhentian tersebut sebenarnya secara yuridis sah – sah saja namun hak – hak yang diberhentikan harus dipenuhi oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, sebut saja Aturan Pesangon dalam Cipta Kerja, aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka Pemberi Kerja wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh tenaga honorer tersebut, untuk itu LBH-Sinar Pagi akan siap membantu (W) untuk memperjuangkan hak – haknya tegas Bismar yang juga merupakan penasehat hukum beberapa media cetak dan online yang ada. (Sudirman)