Solok | mediaantikorupsi.com – Dinilai Tendensius dalam menuangkan keputusan, tidak Konsideran mengurai alasan keputusan yang sarat dengan Justifikasi untuk tidak bersedia menerbitkan “Surat Pengantar” ke Kantor Kecamatan Gunung Talang yang di mohonkan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok selaku Kuasa Hukum daripada FMNT, dengan itu menilai pemerintahan nagari (pemna) talang tidak Cermat membaca surat yang di sampaikan dan tidak Cakap menyelenggarakan pemerintahan, sebab keputusan yang di terbitkan Pemna Talang tidak di dasarkan pada peraturan yang mengatur, berujung Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok, melalui Ketua Tim Kuasa Hukum FMNT Advokat Aprianto, SH.MH bersama Paralegal Azmir, Sri Wahyuni, Andar MK dan Benni Ilman laporkan Keputusan dan pelayanan publik Pemerintahan Nagari Talang tersebut ke Ombusdman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Menanggapi Tiga (3) poin Surat Balasan Walinagari Talang Zulfadri Nomor : 100/608/Pem/NTLG-2023 Perihal : Pemberitahuan tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) FMNT Cabang Solok atas surat yang di sampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok No.57/Peng.-Cbg-LBHK-W.Slk/SP/IX/2023 tanggal 18 September 2023 Perihal : “PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR” ke Kantor Camat Gn.Talang, di sampaikan sebagai berikut,
Poin Pertama (1) dalam surat balasan pemerintahan nagari talang disebutkan bahwa,
“Pemerintahan Nagari Talang belum bisa menerbitkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) FMNT Cabang Solok karena “Bedeng” yang dianggap kantor merupakan kantor forum bukan kantor yayasan.”
Tanggapan LBH-Solok:
Mengenai “Alasan” sepihak pemna talang yang dimuat pada Poin Petama (1) maka kami berpendapat bahwa, Pemna Talang TIDAK CERMAT membaca Perihal daripada surat tersebut, dimana secara jelas dan terang benderang pada Perihal surat tersebut di tuliskan, “PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR,” bukan “Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Domisli Usaha (SKDU) FMNT.” Itu artinya dalam hal ini pemerintahan nagari talang gagal paham membaca surat yang di sampaikan LBH-Solok.
Kemudian, terhadap “Pernyataan” bapak walinagari atas kantor yayasan FMNT yang di sebut sebagai “Bedeng” adalah merupakan kantor forum bukan kantor yayasan FMNT, maka atas Pernyataan itu LBH-Solok meminta Pemna Talang untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran pernyataan yang di sampaikan walinagari tersebut dengan adanya Surat Pernyataan Secara Resmi yang diterima Pemna Talang dari pihak pihak yang membuat pernyataan.
Sejauh pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan secara autentik, atas apa yang bapak sampaikan kepada kami pada poin Pertama (1) dalam surat balasan Pemna Talang, maka patut di nilai bahwa keputusan yang diterbitkan oleh Pemna Talang sangat TENDENSIUS dan tidak KONSIDERAN dengan fakta fakta yang ada, hanya JUSTIFIKASI (alasan alasan pembenaran) yang diduga bertujuan untuk pemerintahan nagari talang tidak menerbitkan Surat Pengantar untuk LBH-Solok sebagai formal prosedural mengajukan Permohonan Penerbitan SKDU FMNT Cabang Solok ke Kantor Camat Gunung Talang.
Poin Kedua (2) dalam surat balasan walinagari talang di sebutkan bahwa,
“Kepengurusan FMNT sudah Domisioner (masa berlaku sudah habis) karena forum di SK kan oleh walinagari, sedangkan yayasan di SK kan oleh Notaris.”
Tanggapan LBH-Solok:
Menanggapi poin Kedua (2) yang menyebut nyebut soal domisioner atau tidak domisionernya kepengurusan FMNT yang lama, di jadikan sebagai alasan pemerintahan nagari talang belum bisa menerbitkan FMNT Surat Pengantar, maka dapat kami sampaikan disini bahwa hal itu bukanlah suatu hukum yang dapat membatalkan keabsahan daripada permohonan FMNT meminta Penerbitan Surat Pengantar (surat rekomendasi) di kantor walinagari talang sebagai formal prosedural LBH-Solok menyampaikan surat dan berkas Permohonan Penerbitan SKDU FMNT Cabang Solok di Kantor Camat Gunung Talang.
Dapat dijelaskan bahwa, badan hukum YFMNT di sahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Nomor : AHU.0379.AH.02.01.TAHUN 2010, dengan itu selanjutnya melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Forum Membangun Nagari Talang (FMNT) Nomor.04 Tanggal 09 Agustus Tahun 2021 Notaris Gamal Syaiful, SH,M.Kn, Yayasan Membangun Nagari Talang di singkat FMNT terdaftar dalam AKTA PERUBAHAN berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU.0026512.AH.01.12.TAHUN 2021 TANGGAL 24 Agustus 2021.
Selanjutnya, apabila pemerintahan nagari talang tidak ingin dianggap TENDESNSIUS dan tidak KONSIDERAN atas keputusan yang dibuat, maka untuk itu LBH-Solok meminta bukti autentik dari pemna talang berupa surat dari para domisioner tersebut sebagai pembuat pernyataan, dan surat pernyataan keberatan secara resmi dari kelompok pengurus “Forum”, dimana hal itu menjadi salah satu alasan Pemna Talang menuangkan keputusan untuk LBH-Solok tidak dapat diterbitkan Surat Pengantar ke kantor Camat Gunung Talang.
Poin Ketiga (3) dalam surat balasan walinagari di sebutkan bahwa,
“Tanah tempat berdirinya bedeng yang dianggap kantor tersebut belum jelas menurut hasil kesepakatan dalam keputusan musyawarah KAN Talang penyelesaian permasalahan harta pusaka tinggi kaum H.HO Dt.Rajo Johan suku Kutianyia Nagari Talang Nomor : 01/KAN.TLG/2023 Tanggal 23 Juni 2023.”
Tangapan Lbh-Solok:
Menanggapi poin Ketiga (3) balasan surat Pemna Talang sebagai alasan lain untuk Pemna Talang belum bersedia menerbitkan LBH-Solok Surat Pengantar, maka LBH-Solok berpendapat bahwa Pemna Talang lagi lagi telah melakukan JUSTIFIKASI (alasan alasan pembenaran).
Sebab dalam berkas surat permohonan penerbitan SKDU FMNT Cabang Solok yang akan di sampaikan ke kantor Camat Gn.Talang, jelas jelas FMNT Cabang Solok mendaftarkan kedudukan kantor FMNT Cabang Solok di atas tanah hak milik FMNT hasil transaksi jual beli yang sah secara hukum positif maupun hukum adat alam Minangkabau dengan Saudara Teddi Edison, Dt.Bandaro suku Kutianyia.
Agar menjadi catatan Pemna Talang maka di tegaskan bahwa, dalam berkas FMNT Cabang Solok Tidak Pernah Mendaftarkan Tanah yang berkaitan dengan surat Nomor.01/KAN.TLG./2023 Tanggal 23 Juni 2023 sebagai tempat berdirinya Kantor FMNT Cabang Solok.
Kendati saat ini secara hukum positif dan hukum adat alam Minangkabau tanah tersebut secara hukum telah menjadi hak milik daripada FMNT dengan alas hak transaksi jual beli antara FMNT dengan Ibu Irnadios, yang ditanda tangani diatas materai Rp.10.000, dengan persetujuan dan tanda tangan anggota kaum dan mamak kepala waris ybs H.HO Dt.Rajo Johan yang transaksi jual beli tanah tersebut juga diketahui dan ditanda tangani setidaknya oleh Dua (2) orang Ninik Mamak Ampek Jinih Suku Kutianyia.
Maka oleh sebab itu, ada atau tidak adanya keputusan musyawarah Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talang terkait surat Nomor.01/KAN.TLG./2023 Tanggal 23 Juni 2023, maka hal itu bukanlah suatu landasan yang sah bagi pemerintahan nagari talang untuk belum bersedia menerbitkan FMNT Cabang Solok surat rekomendasi (surat pengantar) yang di mohonkan oleh FMNT Cabang Solok.
Sebab menurut ketentuan yang berlaku, hal itu (keputusan KAN) bukanlah sebuah hukum yang dapat membatalkan transaksi jual beli harta pusaka tinggi kaum Dt.Rajo Johan dengan FMNT, kecuali persoalan yang di maksud walinagari talang tersebut ada diterbitkan Keputusan Pengadilan, bahkan sejauh ini diketahui bahwa persoalan yang disebut sebut Pemna Talang tersebut tidak pernah muncul di ranah hukum.
Kesimpulan:
- Bahwa dari Ketiga (3) poin yang di sampaikan dalam surat balasan Pemna Talang, jelas dengan itu Pemna Talang telah melakukan penggiringan opini publik, dengan menyeret nyeret hal – hal yang tidak ada korelasinya dan tidak relevan dengan surat permohonan penerbitan surat pengantar yang kami mohonkan di kantor walinagari talang, berujung hal itu manghambat kelancaran daripada proses permohonan penerbitan SKDU FMNT Cabang Solok yang akan di mohonkan ke Pemerintahan Kecamatan Gunung Talang.
- Bahwa keputusan pemerintahan nagari talang dalam surat yang di sebut sebagai Surat Penangguhan oleh Pemna Talang, atas keputusan “Belum Bisa Menerbitkan Surat Pengantar” untuk FMNT Cabang Solok ke kantor Camat Gunung Talang sebagai formal prosedural dalam rangka penyerahan berkas Permohonan Penerbitan SKDU FMNT Cabang Solok, sarat dengan Justifikasi, tidak Cermat, Tendensius dan Tidak Konsideran dalam menguraikan fakta fakta yang ada, yang pada akhirnya LBH-Solok berpendapat bahwa pemerintahan nagari talang Tidak Cakap menyelenggarakan pemerintahan nagari secara baik berdasarkan aturan yang mengatur.
Oleh sebab itu selaku kuasa hukum FMNT, LBH-Solok selanjutnya akan menindak-lanjuti dan melaporkan persoalan ini ke pihak pihak terkait. (Azmir)