Indramayu | mediaantikorupsi.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau perbuatan melawan hukum pada proyek padat karya penanaman pohon Mangrove TA 2019, sumber dana APBN senilai Rp 12 miliyar lebih, proses hukumnya diduga mangkrak dan dipeti eskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan berkantor di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Dirinya, menjelaskan panjang lebar bahwa kasus tersebut telah di laporkan ke Kejari Indramayu oleh beberap penggiat korupsi di Indramayu, namun kok hingga saat ini kabar penanganannya tidak ada sama sekali ?
Lebih lanjut tegas Bismar, LBHK- Wartawan telah resmi buka Kantor Cabang di Indramayu maka lembaga Kami akan mendesak Kejari Indramayu untuk menuntaskan kasus tersebut, sebab pasca pelaporan itu diterima secara resmi, pihak Kejari Indramayu langsung menindak lanjuti perkara yang di laporkan, dipihak lain kannya Pelapor juga telah menyerahkan sejumlah data penting dan mengantar ke lapangan secara langsung untuk melakukan imvestigasi bersama pihak Kejari dan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Yoto, Jumat (4/6/2021) sembari dilengkapi alat pendeteksi lokasi, jenis Dron, yang disewa pihak Kejari, namun sat ini kok tidak jelas penanganannya.
“ Katanya para saksi yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim Kejari, baik pihak dinas maupun ketua kelompok yang mendapatkan kegiatan tersebut, orang dinas terkait dan sembilan ketua kelompok tani juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejari namun kasusnya hingga kini mangkrak,” paparnya.
Kala itu Kasi Inteljen Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, secara tegas dan lugas menyatakan kepada wartawan, “Di Indramayu tidak ada kasus Tipikor selain kasus Mangrove,” tegasnya.
Terkait hasil audit BPK dan atau BPKP seharusnya sudah ada di tahun 2020 hal ini sesuai dengan mekanisme audit anggaran negara yang ada, kalau BPK dan BPKP tidak menaudit anggaran tersebut ditahun 2020 kan Kejari Indramayu bisa meminta lembaga tersebut untuk mengauditnya, tegas Bismar.
Yang Kami takutkan, apakah kasus trsebut dibuat sebgai sarana ATM atau 86 oleh APH untuk itu publik harus mengawasi APH, dipihak lain LBHK – Wartawan Cabang Indramayu akan membuat pengaduan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan RI di Jakarta atas lambannya proses penanganan dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.(A.Qidir/Red)