Indramayu | mediaantikorupsi.com – Belum lama ini seluruh kepala desa ramai-ramai melakukan unjuk rasa (Unras) ke Presiden, menuntut masa jabatannya menjadi 9 tahun. Namun sangat ironi dengan masa jabatan selama itu, kalau para pemimpin desa dinilai masih banyak yang bersikap arogan dan seolah memiliki aturan sendiri dalam pelaksanaan roda pemerintahan desanya.
Seperti salah satunya, yaitu Pemerintahan Desa Panyingkiran Kidul, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang disinyalir dari chatingan Whatsapp-nya, Sugiyanto, selaku kuwu (kepala desa) terhadap salah satu wartawan media cetak/online (TSM), dinilai publik bukan mencerminkan pernyataan seorang pimpinan.
” Mangga pak…., Ada uang.y loh ketika harus di bokar lgi juga….kita Dudu wong mlarat… kalau EMG benar ” (silahkan pak, ada uangnya loh ketika harus dibongkar lagi juga, saya bukan orang miskin, kalau emang benar). Jawaban Kades Panyingkiran Kidul ketika dikonfirmasi, dan dengan melontarkan bahasa yang terkesan emosional dan tertawa, seolah mengejek sekaligus menantang wartawan.
Menyikapi adanya informasi pernyataan menohok dari sang Kades tersebut, Wartawan pun mencoba menghubungi Sugiyanto melalui pesan singkatnya, yakni dengan mempertanyakan kebenarannya. Namun sang Kades seolah alergi dengan wartawan, dirinya tidak pernah merespon, baik panggilan telepon maupun pesan WA-nya.
Diketahui, bahwa sebelumnya melalui media online yang sudah tayang, memberitakan tentang adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar, dimana proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun justru dikerjakan oleh pihak ke-tiga, sekaligus adanya dugaan mark-up anggaran dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kades Panyingkiran Kidul tentang pernyataannya yang dinilai publik sangat menohok tersebut.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan sangat menutuk keras atas sikap dan tanggapan Kades yang notabenenya uang yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut adalah uang negara maka jangankan Wartawan tentu setiap warga negara berhak melakukan pengawasan uang yang digunakan oleh ASN maupun Non ASN sebab konstitusi NKRI mengatur hal tersebut, maka berangkat dari hal tersebut sebaiknya Kades tersebut dalam waktu dekat akan Kami Laporkan ke Aparat Penegak Hukum dugaan perbuatan merugikan negara terkait dengan kegiatan pembangunan gedung sumber dana dari BANPROV Jabar tersebut, karena jelas dalam pembangunan gedung tersebut juklak – juknis nya yaitu Swakelola, kok di pihak ketigakan, hal ini pasti ada apa – apanya, tegasnya.(Qodir)