Depok | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 22 Depok di Jl. Bima Raya Depok II Tengah Kota Depok, Jawa Barat tahun 2023 jumlah Siswa/i nya yaitu 1159, adapun kepala sekolah nya yaitu Eriyasti, memperoleh dana BOS Reguler tahap 1 yaitu tanggal 21 Maret 2023 dengan jumlah Rp 706.974.600,- tahap 2 diterima tanggal 19 September 2023 dengan jumlah Rp 706.990.000,- hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat/Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Kota Depok baru – baru ini.
Ditambahkan Yohanes, bahwa hingga saat dibuatnya berita ini laporan penggunaan dana BOS tersebut belum dilaporkan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kota Depok padahal aplikasi pelaporan telah disiapkan oleh pemerintah, padahal terkait laporan penggunaan dana BOS wajib hukum nya harus dilaporkan oleh setiap sekolah yang menerima dana BOS Reguler hal ini sesuai dengan regulasi yang ada;
Lalu pada tahun 2022 SMPN 22 Depok menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, unutuk tahap 1 Rp. Rp 421.266.000,- tahap 2 Rp. Rp 561.688.000,- tahap 3 Rp. Rp 421.266.000,- terhadap laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, menurut sumber serta data yang dipeoleh LBHK-Wartawan Depok diduga kuat Kepala Sekolah lakukan manipulasi atau rekayasa sehingga mengakibatkan negara dirugikan ratusan juta.
Adapun kegiatan tahun 2022 yang diduga direkayasa/manipulasi tersebut antara lain : kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 55.250.800,- – administrasi kegiatan sekolah Rp 148.830.750,- (sumber dana BOS tahap 1) lalu dana BOS tahap 2 antara lain : – pengembangan perpustakaan Rp 235.372.600,- – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 48.825.000,- administrasi kegiatan sekolah Rp 97.841.500,- lalu tahap 3 antara lain : – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 164.990.600,- – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 59.235.600,-
Dipertegas oleh Yohanes, bentuk manipulasi dan atau rekayasa yang dilakukan pihak sekolah, sebut saja beli buku, barang, bahan atau lainnya sebanyak 10 tapi dituliskan pada kwitansi maupun faktur pembelian barang jumlah nya jadi membengkak, lalu terhadap kegiatan disekolah diduga hanya formalitas saja malah ada yang fiktif;
Untuk itu lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan kecurangan alias dugaan korupsi pengelolaan dana BOS disekolah tersebut, bila waktunya nanti Kami akan buat Pengaduan/Laporan ke Lembaga Penegak Hukum, tegas Yohanes.
Saran LBHK-Wartawan Kota Depok terkait dengan pengelolaan dana BOS Reguler disekolah yaitu :
- Tim Dana BOS sekolah harus melakukan proses verifikasi laporan penggunaan dana BOS secara baik dan penuh dengan integritas;
- Sekolah harus membuat perencanaan yang baik pada setiap kegiatan sesuai dengan RKS/RKAS/ARKAS serta melakukan verifikasi pada laporan penggunaan dana BOS secara baik dan penuh dengan integritas;
- Pemerintah harus memastikan sekolah penerima dana BOS memiliki auditor internal dengan menjadikannya sebagai syarat pencairan dana BOS. Dengan dilakukan audit internal terhadap penggunaan dana BOS maka akan mengatasi terjadinya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana BOS;
- Pemerintah harus menyediakan aplikasi pencatatan, pengolahan dan pelaporan data keuangan penggunaan dana BOS yang terintegrasi secara online untuk mengatasi keterlambatan penyampaian laporan penggunaan dana BOS yang dapat mengindikasikan kecenderungan terjadinya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana BOS;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan semua penggunaan dana BOS oleh sekolah telah dimasukkan dalam RKAS sebelum dilakukan pengesahan RKAS/ARKAS
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke SMPN 22 Depok, namun tidak ketemu dengan Kepsek, dikatakan salah satu Guru bahwa Kepsek sedang keluar.(Ardi/Tim)