Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Beberapa hari yang lalu di beberapa pemberitaan pada media online resmi memberitakan akan ada penggantian struktur kepengurusan organisasi LBHK-Wartawan yang baru di Deli Serdang, padahal jelas apa yang diberitakan diberapa media online itu tidak benar, karena seharus nya apabila akan diganti struktur pengurus baru minimal ada rapat kordinasi Ketua, Sekertaris dan Bendahara dilanjutkan rapat – rapat selanjutnya.
Bila dilihat pada AD/ART LBHK – Wartawan bahwa setiap tindakan harus melalui musyawarah mufakat dalam kepengurusan organisasi tersebut.
Nanda Afriansyah selaku Sekretaris LBHK – Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang menyesal kan sikap anggota Paralegal yang ambisius ingin menggeser Kepengurusan yang ada saat ini.
Bahwa dalam bidang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu sudah memenuhi syarat dan akuntabel selam ini dilakukan lalu sudah 100 kasus kurang lebih yang kami tangani, seluruh nya selesai tanpa cacat atau berhenti ditengah jalan sekali pun alias seluruhnya selesai, dalam berbagai kasus kasus yang ringan dan berat sekalipun tetap kami selesai kan uangkap Nanda lagi.
Maka dari itu setiap tindakan yang menyalahi aturan, setelah di koordinasikan dengan Ketua Umum dan Sekjen disimpulkan yang mana Ketua Umum dan Sekjen akan merevisi Surat Keputusan Nomor : 19/SK/YLBHK-Wartawan/VII/2022 tagggal 18 Juli 2022, artinya bagi yang namanya tidak ada dalam SK tersebut maka dianggap tidak layak alias dicabut kepengurusn maupun keanggotaan nya, adapun nama – nama tersebut antara lain :
1.Hamzah (Wakil Ketua), 2.Reza Pahlevi (Kasi Pemberitaan), 3. Syaril (Jabatan Anggota), 4.Darmada Girsang (Anggota), 5. Ewi Sapriono ST., 6. Sutrisno (Anggota).,7. Gunawan (Anggota)
Bahwa berangkat dari hal tersebut, segala tindakan dan atau perbuatan nama – nama tersebut diatas bila mengatas namakan LBHK – Wartawan sudh tidak memiliki legal standing, dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-Wartawan) tidak akan mentolelir bila ada tindakan mereka mengatasnamakan LBHK-Wartawan, sebagaimana arahan Sekjen dan Ketum di Jakarta, tegas Nanda.(NA/Red)