Depok | mediaantikorupsi.com – Terkait Pungutan Liar (PUNGLI) di SDN 02 Pondok Petir Depok , untuk biaya ujian sebesar Rp 300 rb , kepala sekolah tidak mengindahkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 Tetang SABER PUNGLI tugas sapu bersih pungutan liar yang selanjutnya di sebut SABER PUNGLI .
Adapun hal yang dilakukan oleh Kepsek dan Komite Sekolah tersebut , meminta kepada orang tua murid siswa siswi untuk segera melunasi pembayaran uang ujian sekolah , paling lambatnya bulan Februari 2023 , melalui audio di gruop orang tua murid yang di sampaikan oleh Komite Sekolah
Selanjutnya awak mediaantikorupsi.com , menelusuri kembali ke sekolah ingin ketemu kepala sekolah , namun hasinya nihil kepala sekolah tidak ada di tempat , dengan alasan sedang ada rapat, dan di minta nomor HP Kepsek tidak ada yang memberikan maupun menghubungi Kepsek SDN 02 Pondok Petir Depok .
Ket Foto : Yang Dilingkari Kepala SDN 02 Pd.Petir
Ketua Umum LBHK – Wartawan Bismar Ginting S.H, MH menegaskan minta kepada ,” Saber Pungli Kota Depok , untuk segara menindak dan memeriksa Kepala SDN 02 Pondok Petir , yang diduga melakukan PUNGLI tersebut, sebab terkait dengan kebutuhan Pembelajaran, PPDB, hal Ujian uangnya telah disipakan oleh Negara yaitu dari dan BOS (Biaya Operasional Sekolah), dan yang menjadi pertanyaan apa kurang dana BOS yang di dapat sekolah tersebut , sedang informasi bahwa jumlah siswa siswi di SDN 02 Pondok Petir Depok berjumlah kurang lebih nya mencapai 500 siswa/i artinya dana BOS diterima sekitar Rp. 500 Jt per tahunnya, dan ini jangan di biarkan agar Sabet Pungli segera periksa Kepsek SDN 02 Pondok Petir Depok ,” tegasnya
Lanjut Bismar, sangat di sayangkan kepala sekolah , apa pura – pura tidak paham atau memang sengaja melakukan hal tersebut , rekaman audio yang di lontarkan di gruop orang tua, siswa – siswi melalui komite agar uang ujian tersebut segera terkumpul di bulan Februari , sudah jelas larangan pungutan liar apa pun bentuknya dan apapun alasan nya atau pun dengan cara dikumpulkan orang tua siswa siswi hingga tidak memperdulikan aturan yang ada, ini sifatnya dapat dikatagorikan sama saja pemerasan, terkecuali yang sifat nya tidak memaksa atau ada orang tua siswa siswi yang ingin menyumbang dengan suka rela, paparnya.(Sudirman)