Solok | mediaantikorupsi.com – Dalam upaya mewujudkan petitum (tuntutan) masyarakat pemohon bantuan hukum (bankum), Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok akan mendorong setiap upaya penyelesaian perkara ke arah Restorative Justice (RJ).
Hal itu disampaikan Ketua LBHK-Wartawan Cabang Solok NR. Dt. Batuah dalam diskusi posita (duduk perkara) mewujudkan petitum (tuntutan) pemohon bankum bersama Advokat LBHK-W Cabang Solok Apryanto, S.H., M.H., Paralegal Azmir dan Andar MK di Kantor LBHK-W Cabang Solok, Jumat (18/08/23).
Dikatakan bahwa hal tersebut selaras dengan apa yang di sampaikan Budy Arilia Kasubid Luhbankum & JDIH Kanwil Kumham Sumatera Barat pada giat Diseminasi dan Pengidentifikasian PBH Serta Asistensi Standar Layanan Bantuan Hukum Periode 2025-2027, yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kumham Prov. Sumbar, (27/6/23).
Dalam giat tersebut Budy Arilia mengatakan bahwa sejauh ini masih banyak organisasi bantuan hukum (OBH) di Propinsi Sumatera Barat yang tidak menerapkan standar bantuan hukum dalam memberikan bankum.
Budy Arilia menyampaikan bahwa Permenkumham No.3 tahun 2021 adalah standar layanan bankum. Maka diharapkan setiap OBH agar mendorong penyelesaian perkara masyarakat pemohon bankum kearah RJ.
“Layanan bakum itu bersifat kemanusian, maka bilamana bankum yang diberikan oleh OBH itu tidak sesuai dengan standar bantuan hukum, jelas kerugian bagi OBH itu sendiri,” ujar Budy Arilia.
Budy Arilia mengingatkan bahwa kehadiran OBH itu sejatinya adalah untuk meringankan persoalan hukum masyarakat yang tidak mampu, yang tidak bisa akses anggaran bantuan hukum, dan akses pendampingan hukum.
“Oleh sebab itu melalui RJ kita harapkan kondusifitas masyarakat dapat terus terjaga,” ujarnya.
Lebih jauh Budy Arilia menyampaikan bahwa BPHN sedang mendisain layanan bantuan hukum yang berkualitas agar OBH dapat meraih Indek kinerja PBH secara baik.
“Perlu di ingat, bahwa setiap advokat dan paralegal yang ditugaskan oleh OBH wajib diberikan Surat Perintah Tugas,” ujarnya.
“Harapannya, pada tahun 2023 OBH yang ada di Sumatera Barat wajib membuat STARLA BANKUM, dimana hal itu akan menjadi salah satu syarat OBH untuk mendapatkan Akreditasi,” pungkasnya. (Azmir)