Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Legislatif dan Pemerintah provinsi Bengkulu saat ini tengah membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Bengkulu kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada saat rapat paripurna DPRD dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur Bengkulu.
Meri Sasdi, M.Pd selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (DPK) Provinsi Bengkulu, Mengatakan, semenjak UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, hingga saat ini Provinsi Bengkulu belum memiliki payung hukum yang mengatur terkait Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Maka pihaknya terus mendorong akan dibuat Peraturan Daerah (Perda).
“Sejak tahun 2009 hingga kini kita belum memiliki Perda tentang Perpustakaan dan Kearsipan dan alhamdulillah Raperda sudah disampaikan dan dibahas dewan Provinsi Bengkulu,” sampai Meri Sasdi.
Ia berharap, Raperda yang dibahas secepatnya dapat disahkan menjadi Perda, sehingga regulasi tersebut dapat segera dijalankan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban DPK Provinsi Bengkulu dalam mewujudkan visi misi pemerintah daerah dalam bidang perpustakaan dan kearsipan.
Kita harapkan di tahun 2023 ini Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan selesai dibahas dan disahkan, sehingga nantinya pengembangan, pembangunan Perpustakaan dan Kearsipan bisa didorong lebih maksimal lagi di Provinsi Bengkulu,” ujar Meri Sasdi.
Di lain pihak Adri Westi, S.Sos, M.M selaku Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah DPK Provinsi Bengkulu, terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan telah diajukan Gubernur ke DPRD Provinsi Bengkulu saat ini masih berjalan dan tidak memiliki kendala dalam pembahasan. “Saat ini prosesnya masih terus berjalan, dimana telah dibahas oleh dewan bersama pihak terkait
Ia menyebut, dengan adanya Perda ini nanti memudahkan Pemprov Bengkulu dalam mengambil kebijakan, dan tidak akan salah di dalam setiap pengambilan kebijakan karena berpedoman dengan payung hukum yang ada. Adri Westi juga mendorong untuk terbentuknya regulasi yang sama di daerah setelah Perda ini terbentuk nantinya. Hal ini agar optimalisasi penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan Kearsipan dapat terlaksana dengan maksimal.
Kita dorong daerah juga membuat regulasi yang sama, nanti kita akan adakan sosialisasi di kabupaten/kota agar dapat membuat Perda sendiri. Karena setiap kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam membuat Perda yang mengacu ke UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” kata Ardi Westi.(Senin 1/5)
Kemudian,Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyampaikan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda penyelenggaraan Kearsipan saat ini tengah berlangsung dan dalam waktu dekat akan tuntas.(1/5)
saat ini komisi IV membahas Raperda yakni Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Ada beberapa bab yang telah kita bahas, terang edwar
Edward juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam pembahasan yang dilakukan seperti pembahasan Raperda dari Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan Daerah DPK Bengkulu maupun pihak terkait lainnya.
“Saya kira tidak ada masalah karena yang pertama Raperda ini sudah dilakukan uji publik, ada naskah akademik dan syarat-syarat telah dipenuhi,” imbuh Edwar.
“Dengan adanya peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan ini nantinya akan lebih tertib, seperti bagaimana menumbuhkan minat baca masyarakat yang selama ini berkurang dan lainnya. Tapi nantinya konsekuensinya terkait dengan anggaran yang harus kita alokasikan, tapi tidak masalah karena tujuannya bagus untuk kemajuan daerah.(Fery)