• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Nasional
    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
  • Login
No Result
View All Result
  • Nasional
    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung RI Atensi Jaksa di Daerah, Segera Periksa SPPG Bermasalah

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Kejaksaan Agung Akhirnya Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana,Sony dan Lodewijk

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Diduga Belum Jalankan Putusan PTUN Soal Dana Desa, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Legeslatif dan Eksekutif Provinsi Benglu Lagi Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
May 3, 2023
in Sumatera
0
Legeslatif dan Eksekutif Provinsi Benglu Lagi Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Legislatif dan Pemerintah provinsi Bengkulu saat ini tengah membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan yang sebelumnya telah disampaikan Gubernur Bengkulu kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada saat rapat paripurna DPRD dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur Bengkulu.

Meri Sasdi, M.Pd selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (DPK) Provinsi Bengkulu, Mengatakan, semenjak UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, hingga saat ini Provinsi Bengkulu belum memiliki payung hukum yang mengatur terkait Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan. Maka pihaknya terus mendorong akan dibuat Peraturan Daerah (Perda).

“Sejak tahun 2009 hingga kini kita belum memiliki Perda tentang Perpustakaan dan Kearsipan dan alhamdulillah Raperda sudah disampaikan dan dibahas dewan Provinsi Bengkulu,” sampai Meri Sasdi.

Ia berharap, Raperda yang dibahas secepatnya dapat disahkan menjadi Perda, sehingga regulasi tersebut dapat segera dijalankan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban DPK Provinsi Bengkulu dalam mewujudkan visi misi pemerintah daerah dalam bidang perpustakaan dan kearsipan.

Kita harapkan di tahun 2023 ini Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan selesai dibahas dan disahkan, sehingga nantinya pengembangan, pembangunan Perpustakaan dan Kearsipan bisa didorong lebih maksimal lagi di Provinsi Bengkulu,” ujar Meri Sasdi.

Di lain pihak Adri Westi, S.Sos, M.M selaku Sub Koordinator Pembinaan Perangkat Daerah DPK Provinsi Bengkulu, terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan telah diajukan Gubernur ke DPRD Provinsi Bengkulu saat ini masih berjalan dan tidak memiliki kendala dalam pembahasan. “Saat ini prosesnya masih terus berjalan, dimana telah dibahas oleh dewan bersama pihak terkait

Ia menyebut, dengan adanya Perda ini nanti memudahkan Pemprov Bengkulu dalam mengambil kebijakan, dan tidak akan salah di dalam setiap pengambilan kebijakan karena berpedoman dengan payung hukum yang ada. Adri Westi juga mendorong untuk terbentuknya regulasi yang sama di daerah setelah Perda ini terbentuk nantinya. Hal ini agar optimalisasi penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan Kearsipan dapat terlaksana dengan maksimal.

Kita dorong daerah juga membuat regulasi yang sama, nanti kita akan adakan sosialisasi di kabupaten/kota agar dapat membuat Perda sendiri. Karena setiap kabupaten/kota mempunyai kewenangan dalam membuat Perda yang mengacu ke UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” kata Ardi Westi.(Senin 1/5)

Kemudian,Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyampaikan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda penyelenggaraan Kearsipan saat ini tengah berlangsung dan dalam waktu dekat akan tuntas.(1/5)

saat ini komisi IV membahas Raperda yakni Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Ada beberapa bab yang telah kita bahas, terang edwar

Edward juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam pembahasan yang dilakukan seperti pembahasan Raperda dari Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan Daerah DPK Bengkulu maupun pihak terkait lainnya.

“Saya kira tidak ada masalah karena yang pertama Raperda ini sudah dilakukan uji publik, ada naskah akademik dan syarat-syarat telah dipenuhi,” imbuh Edwar.

“Dengan adanya peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan ini nantinya akan lebih tertib, seperti bagaimana menumbuhkan minat baca masyarakat yang selama ini berkurang dan lainnya. Tapi nantinya konsekuensinya terkait dengan anggaran yang harus kita alokasikan, tapi tidak masalah karena tujuannya bagus untuk kemajuan daerah.(Fery)

Previous Post

Musdesus, Pemdes Karang Endah Tetapkan 18 KK Penerima BLT-DD 2023

Next Post

Pemdes Karang Endah Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi 2023.

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pemdes Karang Endah  Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi 2023.

Pemdes Karang Endah Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Irigasi 2023.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025