Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Dalam beberapa hari yang lalu, beberapa media online di Deli Serdang bayak bertebaran berita miring mengenai terlapor Lilis Eryunita Lubis di Polsek Perbaungan, pelapor atas nama Bambang, dugaan penganiya’an terhadap dirinya.hal tersebut terlampir dalam LP/B/141/V/2023.SPKT POLRES SERDANG BERDAGAI/ POLDASUMUT.
Terlapor atas nama Lilis E Lubis, umur 39 tahun resmi dilaporkan Bambang atas dugaan penganiyaan,
padahal jelas apa yang diberitakan dibeberapa media online tersebut tidak benar dan sesuai fakta yang terjadi.
Seharus nya dalam beberapa pemberitaan tersebut harus komfirmasi dahulu ke Lilis selaku terlapor,agar berita yang disajikan berimbang dan tidak mengandung unsur di tambah -tambah atau pun hoks, sebab jelas fakta dilapangan bahwa kejadian hal tersebut tidak sama dengan yang diberitakan dibeberapa media online tersebut.
Dalam pemberitaan dugaan Bambang yang katanya diberitakan dikeroyok itu tidak benar, karena jelas saksi di tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa pihak media juga LSM dan masyarakat sekitar yang tau kronologi mengenai hal tersebut.
Lilis selaku terlapor mengatakan bahwa, kronologi yang diberitakan dibeberapa media online tersebut tidak tepat atau tidak benar, karena kejadian tersebut begitu singkat dan aneh, bayak saksi yang melihat, kenapa gak komfirmasi juga sama saksi kata Lilis lagi.
Berangkat dari pemberitaan tersebut Lilis Sangat menyesalkan kepada beberapa oknum media online, atas pemberitaan dirinya yang katanya melakukan tindakan pengeroyokan, seharus nya diberitakan saya yang jadi korban nya ini malah saya yang dibuat jadi pelapor kata Lilis lagi.
Atas pemberitaan dimedia online tersebut Lilis Eryunita Lubis resmi meminta bantuan ke pihak LBHK-Wartawan untuk mendampingi diri nya atas laporan saudara Bambang.LP/B/141/V/2023.SPKT Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut, kini Lilis resmi mengadukan saudara Bambang ke Polres Serdang Berbagai, atas dugaan pencemaran nama baik dirinya.(Nanda/Tim)