Subang | mediaantikorupsi.com -| Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah angkat bicara Terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) di Desa Jaya Mukti Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, BLT DD merupakan bentuk perhatian dari pemerintah untuk menjaga Masayarakat yang masih termasuk miskin atau kurang mampu, Sehingga bantuan tersebut agar dapat diterima dengan utuh dan di manfaatkan untuk keberlangsungan hidup dalam menghadapi kondisi Ekonomi yang ada di Masyarakat.
Hal ihkwal yang terjadi pada Pemerintahan Desa Jaya Mukti,dimana para Ketua Rukun Tetangga ( RT ) yang diduga melakukan Pemotongan BLT DD tahun 2024 terhitung dari Bulan Juni, Juli hingga Agustus yaitu dari Nilai Rp.900.000 di potong sebesar Rp. 300.000 per KPM
Menurutnya,Pemotongan tersebut untuk diberikan kepada warga yang belum menerima Bantuan dari Pemerintah, akan tetapi Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS menganggap hal tersebut merupakan Pelanggaran,karena dapat dikategorikan sebagai Penyelewengan Anggaran.
Atas dasar itu, LSM ELANG MAS ingin mendalami Penyaluran BLT DD di Jayamukti yang diduga dalam penyaluran nya tidak sesuai mekanisme atau Keluar dari jalur yang telah ditetapkan pemerintah, bahwasanya BLT DD adalah hak Mutlak Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dan tidak ada alasan untuk di potong
” Pemotongan BLT DD kepada Penerima Manfaat yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Jayamukti wajib di kembalikan kepada yang bersangkutan, pelaku nya pun harus di Proses secara Hukum, jika tidak dikembalikan akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum,” ucap Sunarto Amrullah.
Bahkan mirisnya lagi,Setelah di Potong sebesar Rp.300.000, Ketua RT dengan disaksikan oleh Kepala Desa Jayamukti masih saja melakukan pemotongan sebesar Rp.50.000 dengan dalih untuk uang lelah, sehingga yang semestinya KPM menerima Rp.900.000 hanya menerima sebesar Rp.550.000.
” Seperti nya Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Para Ketua RT yang melakukan pemotongan terhadap Dana Bantuan untuk Warga, tidak memahami atau tidak menyadari, bahwa Gaji, Honor dan Tunjangan yang mereka Terima adalah sebagai timbal balik atau upah mereka dalam melaksanakan Program Pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat melalui Desa ” tambah Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS.
Anggota LSM ELANG MAS pernah meminta Photo Coppy atau salinan Data Nominatif ( Danom ) Penerima BLT DD kepada Sekretaris Desa ( Sekdes ) Jayamukti, namun tidak diberikan,dengan alasan dirinya tidak memiliki wewenang dan ada Kode etik yang harus dijalankan,sehingga harus mendapatkan Izin terlebih dahulu dari Kepala Desa.
” Padahal aturannya sudah jelas, bahwa Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa,hal itu tertuang dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 68 ayat ( 1 ) huruf a Tentang Desa,dan dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 publik juga diberi hak untuk meminta Keterangan kepada badan publik,bukan ditutup tutupi seperti ini “. Pungkas Sunarto Amrullah.
Bukan hanya BLT DD yang disalurkan oleh Pemerintah Desa Jayamukti saja yang akan didalami,LSM ELANG MAS juga akan mendalami Penyaluran Program Keluarga Harapan ( PKH ) Desa Jayamukti yang disalurkan melalui Kantor POS, karena DPP LSM ELANG MAS telah memiliki data dan ada dugaan Permufakatan Jahat antara Oknum Pemdes Jayamukti dengan Pegawai Kantor POS Blanakan. Dikutip dari mediaelangmasnews.com (Winata)











