Subang | mediaantikorupsi.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (LSM Gampil) Kabupaten Subang, Njang Black, kepada awak media mengatakan,”Penanganan Minuman Keras (Miras) ilegal di Kabupaten Subang seperti pemadam kebakaran saja, setelah apinya padam maka akan menjamur kembali warung-warung penjual miras ilegal tersebut. Dikarenakan kurang pedulinya Pemerintah Daerah Subang dan seolah-olah peredaran miras didukung oleh Pemda Subang dengan dibangunnya monumen botol,” ucapnya kepada awak media, pada Rabu (1/11/23).
“Padahal sudah jauh jauh hari kami dari LSM Gampil telah menegur para pihak yang berwenang terkait marak nya peredaran miras apalagi miras oplosan dan seharusnya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang turun tangan langsung kepada masyarakat Subang ,menjelaskan bagai mana bahayanya Miras oplosan kepada masyarakat padahal anggarannya ada bisa di ambil dari anggaran DBHCT, yang selalu di dapatkan oleh dinas kesehatan miliyaran rupiah,” tandas aktivis lingkungan Njang Black.
Lanjutnya, “Dan untuk penjual miras oplosan supaya ada efek jeranya kami berharap untuk di jatuhi hukuman mati karena kalau dilihat pakai undang undang narkoba si pelaku bisa dijerat ancaman hukuman mati karena lebih dari 10 orang yang meninggal dunia dikarenakan perbuatannya tersebut,” pungkas Njang Black. (Winata)