Depok | mediaantikoruosi.com – Maraknya Dugaan Korupsi yang terjadi di Wilayah Jawa Barat, mendapat Sorotan Keras dari LSM KAPOK (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi).
Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi( LSM KAPOK), telah melaporkan temuan terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Adapun temuan yang didapat adalah, tentang proses tahapan tahapan Pembangunan Sekolah Dasar Negeri Haurgeulis Kolot, dimana telah terjadi kejanggalan kejanggalan yang mengarah adanya dugaan Tipikor pada tahapan tahapan Pembangunan.
Terkait dengan temuan temuan yang telah dilengkapi dengan data data dan disertai dengan Bukti Bukti yang telah dikaji,maka LSM Kapok sudah melakukan Klarifikasi kepada Pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu baik ke tingkat Eksekutif maupun ke Legislatif.
“Berdasarkan temuan – temuan yang didukung Data yang valid, kami menduga telah terjadi adanya Tindak Pidana Korupsi, pada tahapan – tahapan Pembangunan SDN Haurgeulis Kolot, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk itu, kami juga sudah melayangkan Surat Klarifikasi kepada Pihak Eksekutif dan legislatif, Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tanggal 10 Mei 2022, melalui jasa pengiriman surat, tetapi tidak ada tanggapan dari Pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu” ujar Kasno, LSM KAPOK( Rabu 10/8/2022).
Sedangkan Kasus kedua yang akan dibongkar oleh LSM Kapok adalah, Dugaan tentang praktik Mafia Tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Contoh temuan kami adalah tentang dokumen nomor – nomor akta hibah yang dibuat dan sudah ditandatangani oleh Drs Asep Aer Sukmaji,, sewaktu menjabat sebagai Kepala Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor pada tahun 2011-2012, dan kami juga menemukan adanya dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 10.10.13.15.1.00471. atas nama istri dari salah satu pejabat yang masih aktif sampai saat ini, adapun modusnya yakni, Hasil Sitaan Kasus Macet BLBI, yang ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) Kementerian Keuangan RI, diduga sudah berpindah tangan atau diatas namakan ke Sejumlah oknum oknum Pejabat Aktif di Pemerintahan Kabupaten Bogor, dan disinyalir semua terjadi tanpa menempuh prosedur Hukum yang berlaku, yang pasti semua temuan kami dilengkapi dengan data yang lengkap ” tegas Kasno.
Berdasarkan Bukti – bukti yang telah dilengkapi dengan Data – data yang valid, LSM Kapok telah memasukkan laporan ke Kekejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada tanggal 22 Juli 2022, adapun Laporan tersebut tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Indramayu dan Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bogor, dimana diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi, dengan Dugaan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp 3.500.000.000,00 ( tiga milyar lima ratus juta rupiah).(Ndi)