Subang | mediaantikorupsi.com – Komunitas Pemuda Anti Korupsi (LSM KOMPAK) Kabupaten Subang mengajukan permohonan audiensi khusus kepada Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Subang.
Audiensi ini bertujuan menyampaikan temuan dan dugaan terkait pelaksanaan proyek fisik yang bermasalah serta penyelewengan dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Audiensi khusus tersebut dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025, di Ruang Rapat Kantor Dinas PUPR Subang, mendesak Transparansi dan Penertiban Kontraktor
Ketua Umum LSM KOMPAK, Dedy Rusaddi, SMHK, melalui Sekretaris LSM, Permana Wira Tangkas, menyampaikan bahwa langkah audiensi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap efektivitas anggaran daerah.
”Kami mendesak agar Plt. Kepala Dinas PUPR Subang segera bertindak tegas. Tidak bisa ditoleransi, banyak pekerjaan fisik konstruksi yang progresnya baru mencapai 50% menjelang akhir tahun anggaran,” ujar Permana Wira Tangkas
Ia menambahkan bahwa selain isu keterlambatan, LSM KOMPAK juga menyoroti masalah transparansi dan kualitas pekerjaan.
”Selain ketertinggalan progres, kami juga meminta agar data keuangan terkait pencegahan kerugian dibuka. Lebih jauh, kontraktor yang terbukti mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi harus dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) agar tidak merugikan negara di kemudian hari. Ini adalah bentuk komitmen kami mengawal Subang bersih dari korupsi,” tegasnya lagi.
Enam Poin Tuntutan Utama, dalam surat permohonan audiensi bernomor Istimewa, LSM KOMPAK menekankan enam poin utama yang menjadi tuntutan, meliputi:
- Mendesak pertanggungjawaban atas keterlambatan progres pembangunan fisik.
- Permintaan pembukaan realisasi keuangan negara atau dana FHO terkait pencegahan kerugian keuangan.
- Permintaan agar dilakukan Blacklist terhadap penyedia jasa konstruksi yang lalai.
- Dugaan adanya penunjukan paket proyek yang bermasalah di Dinas PUPR Subang.
- Desakan untuk melakukan audit akurasi data jasa konstruksi di wilayah Subang.

Dokumen tembusan (salinan surat) aksi ini telah disampaikan kepada instansi pengawasan dan penegakan hukum seperti Bupati Subang, BPK, Kejaksaan Negeri Subang, dan DPRD Kabupaten Subang untuk memastikan adanya pengawalan dan tindak lanjut.(Tim)




















