Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Lahan negara yang di sewa pihak perusaan PT Perkebunan Nusantara Persero yang terletak di Kecamatan Batang Kuis, Cabang PTPN II menimbulkan polemik di masyarakat, dikarenakan lahan yang selama ini untuk kantor perkebunan Persero II kini sudah rata dengan tanah, padahal jelas kantor tersebut berdekatan dengan kantor pusat PTPN II yang berlokasi di Tanjung Morawa, tapi seolah – olah dibiarkan untuk para mafia tanah menguasai,warga menduga adanya campur tangan pihak oknum PTPN II dengsn para mafia.
Sangat disayangkan negara tidak mengetahui hal tersebut,padahal tanah yang diambil fungsi mafia tanah tersebut adalah aset negara, dipihak lain jelas pengelolaan aset negara yang tidak dipisahkan diatur dalam beberapa peraturan perundangan -undangan,yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,dan pelaksanaannya di atur dalam PP Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan Barang milik negara/daerah.

Sebagai mana diketahui,pengelolaan aset masih sangat bermasalah di Indonesia,dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara, hal ini disebabkan masih bayak aset negara baik yang berada di Kementerian/Lembaga (K.L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di BUMN,yang tidak tercatat,rusak,hilang,atau pun pindah tangan ke para Mafia.
Sunggu sangat disayangkan yang mana pemerintah pusat memberi hak – hak wewenang terhadap Lembaga/Kementerian untuk melakukan pekerjaan namun dibiarkan tanpa ada status kejelasan.
Bagai mana hal tersebut dapat terjadi ?. Lemah nya Kementerian/Lembaga, Dinas terkait yang membiarkan para mafiah masuk untuk menguasai dan memperkaya diri sendiri tanpa ada tindakan apapun.(Nando/Tim)











