Serang | mediaantikorupsi.com – Skandal korupsi pajak yang mencoreng nama baik Kabupaten Serang kembali mencuat ke permukaan. Mantan Kepala Desa Seuat Jaya, berinisial S, bersama seorang rekan konspiratornya, Aas, kini harus menghadapi jeruji besi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Keduanya diduga kuat terlibat dalam manipulasi setoran pajak yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penahanan S dan Aas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari, mulai dari 23 Agustus hingga 11 September 2024, dilakukan untuk mengantisipasi langkah-langkah yang mungkin mereka tempuh untuk menghindari jeratan hukum. Kasus ini menyoroti lemahnya integritas sejumlah aparat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengelola dan melindungi keuangan negara di tingkat akar rumput.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, tidak menutup-nutupi kekesalannya terhadap perilaku para tersangka. Ia memberikan apresiasi kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini, sekaligus mengingatkan bahwa kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Kami sangat berterima kasih kepada media yang terus mengawal kasus ini, karena tanpa pengawasan publik, kejahatan seperti ini bisa saja terus terjadi tanpa ada tindakan yang memadai,” tegas Lulus.
Muhamad Ichsan, Kasi Inteligen Kejari Serang, membeberkan bahwa ada 11 desa dari empat kecamatan di Kabupaten Serang yang menjadi korban penggelapan pajak ini. Desa-desa tersebut tidak tercatat dalam sistem penerimaan negara, sehingga aliran dana yang seharusnya masuk ke kas negara justru lenyap di tangan para pelaku. Ichsan menjelaskan bahwa para pelaku dengan sengaja memalsukan bukti setoran pajak dan membagi-bagikan uang pajak yang seharusnya disetor, seolah-olah mereka beroperasi di atas hukum.
“Ini bukan hanya masalah korupsi biasa, tetapi sudah menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan aktor-aktor dari berbagai lapisan,” kata Ichsan dengan nada serius. Modus yang dilakukan para tersangka, yakni menawarkan potongan pajak kepada kepala desa dengan dalih meringankan beban mereka, menunjukkan bagaimana niat jahat bisa tumbuh subur ketika pengawasan lemah dan kesadaran hukum diabaikan.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua aparat desa dan pejabat lokal lainnya. Korupsi bukan sekadar masalah hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan kehancuran atas prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Dengan kerugian negara mencapai Rp336.429.846 juta, ini bukan sekadar nominal di atas kertas, tetapi cermin dari bagaimana korupsi menghancurkan kesempatan pembangunan dan memperparah kesenjangan di daerah.
Para tersangka, yang dikenakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kejaksaan harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan akan memberikan efek jera, bukan hanya bagi mereka yang terlibat dalam kasus ini, tetapi juga bagi siapa saja yang berpikir untuk menyalahgunakan kekuasaan mereka di masa depan.
Ini adalah saat yang kritis bagi Kabupaten Serang, di mana keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi, dan integritas pemerintahan desa harus dipulihkan untuk memulihkan kepercayaan publik.(Tim)