Muba | mediaantikorupsi.com – Diduga seorang mantan Polisi (HR) melakukan penyerobotan/perampasan Plasma Kebun Sawit warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, adapun modusnya diduga memberikan data palsu.
Kronologis kejadian pada tahun 2007/2008 warga mendapatkan plasma dari PT BKI lokasi kebun IV PT BKI plasma di bagi kan untuk masyarakat desa Karang Agung yang memenuhi syarat dan kriterai Sbb :
- Calon anggota petani plasma usia 21 tahun sudah punya KK sendiri
- Setatus calon anggota plasma petani bukan ASN//TNI,POLRI
- Asli putra daerah dengan di bukti kan KTP dan kartu keluarga saat di data
- Walau pun pendatang saat mendaftarkan diri suda lebih dari 5 tahun berdomisili di desa tersebut Dengan bukti KTP dan KK asli
Setelah memenuhi syarat dan lolos pendataan baru nama tersebut di daftar kan menjadi anggota petani plasma antara PT BKI dan KUD BALAS itu persyaratan yang sebenar nya
Lalu setelah resmi mendaftar menjadi anggota petani plasma nara sumber kami Saudara Heriyanto/kute menunggu hasil kapan kira – kira baru bisa resmi menjadi anggota petani plasma dengan cara mendapat kan SPH atau bukti ke pemilikan yang sah dari perusahaan tersebut.
Setela berjalan hampir 16 tahun berlalu tidak ada titik terang tentang plasma tersebut, baru di tahun 2023 sekitar bulan Januari saudara Heriyanto mengetahui bahwa plasma yang dia daftar 16 tahun lalu sudah di bagikan dan yang lebih mengejutkan kan lagi plasma tersebut suda di kuasai orang lain.
Seorang mantan anggota Polri berpangkat Aiptu yang bertugas di Polsek Lalan pada saat itu tahun 2007/2008 atas nama HERY,SK
Lalu kami sebagai keluarga sekaligus pemegang kuasa dari saudara Heriyanto/Kute menumui mantan Polisi tersebut, untuk Komfirmasi terkait masalah Ini menurut keterangan nya dia mendapat plasma itu hasil dari pemberian pak Kades Salahuddin pada saat itu menjabat Kades Karang Agung
Lalu pada tanggal 03 Februari 2023 kami temui mantan Kades Salahudin untuk Komfirmasi terkait masala ini, menurut keterangan nya dia tidak perna memberikan plasma saudara Heriyanto/Kute ke siapa pun, termasuk ke pak Hery,KS.
Lalu kami coba lagi kordinasi ke pihak pak Heri KS, untuk ke 2 kali nya niat baik nya agar dia mau mengembalikan plasma klien kami Saudara Heriyanto/Kute
Lalu pak Hery,KS menyuruh kami untuk menemui ketua Koperasi Balas Sapran dan wakil nya saudara Arman dengan alasan kalau mereka memberikan plasma itu kepada kamu saya iklas melepas kan nya kata nya.
Pengurus Koperasi tersebut mengatakan, memang pak Hery,KS tidak layak dan aneh seorang anggota Polisi aktif merangkap menjadi petani plasma tapi kami tidak tau dari mana kog bisa Polisi mempunyai kebun plasma, katanya.
Jadi saran dari pihak pengurus KUD BALAS sebaik nya bapak selesai kan saja secara kekelurga dan pesan bapak minta kembalikan saja yang menjadi hak bapak Heriyanto ucap ketua koperasi yang suda lewat jangan di tuntut lagi karena hasil kebun itu kalau di hitung mulai dari awal sampai sekarang suda cukup banyak mungkin ini yang menjadi pertimbangan pak Hery,KS, kalau dia serah kan kebun tersebut mungkin dia takut nanti kalian mengungkit dan minta kembali kan hasil kebun yang suda dia makan selama ini sudah belasan tahun, mungkin ini yang menjadi pertimbangan pak Hery tidak mau menyerah kan kebun itu menurut keterangan pengurus Koperasi.
Lalu kami coba temui lagi pak Hary,KS untuk niat baik nya yang terahir kali tapi sayang nya pak Hery,KS setelah melihat kami ada di depan rumah nya dia langsung kabur masuk ke dalam rumah nya dan tidak mau keluar untuk menemui kami, hanya anak nya yang angota Polsek Bayung Lincir menemui kami dengan alasan bapak belum siap untuk bertemu dengan kalian
Lalu kami hanya titip pesan bilang sama bapak kami hanya mintak surat SPH itu di kembalikan kepada pemilik sah nya sesuai SK Bupati pemilik sah ada lah saudara Heriyanto/Kute bukan pak Hery,KS dan soal yang suda terlanjur kalian makan kami iklas asal kan surat itu kamu kembalikan
Lalu niat baik kami untuk terakhir kali nya apabila dalam waktu 1 minggu ke depan tidak ada niat baik kasus ini terpaksa kami tuntut di jalur hukum tapi ini suda lebih dari 1 bulan belum ada niat baik dari pak Hery,KS kata Heriyanto/Kute maka kami akan buat laporan ke Polres Muba Polda Sumsel terkait diduga pasal penyerobotan dan pemalsuan data/pengelapan penipuan, sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan PASAL 385 KUHP dan PASAL 378 KUHP kami akan segera buat laporan terkait masala ini, sampai berita ini kami tayang kan Hery,KS tidak ada niat baik.(Tim Sumsel/Red)