• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Masih Marak Terjadi! Apa Hukuman Bagi Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur? Ini Artikelnya

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 8, 2023
in Sumatera
0
Masih Marak Terjadi! Apa Hukuman Bagi Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur? Ini Artikelnya
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan | mediaantikorupsi.com – Wajib kita ketahui anak-anak Indonesia dilindungi oleh undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan,dan keadilan atas yang menimpa mereka.

UU perlindungan anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiyaan terhadap anak dibawah umur tersebut.tak tanggung-tanggung,ancaman yang di berikan terhadap pelaku dengan ancaman lima (5) tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.

Di kutip dari beberapa laman, Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berbunyi:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan dari pelaku.

Yang pertama yaitu.

  1. Diskriminasi;
  2. Eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual;
  3. Penelantaran;
  4. Kekejaman, kekerasandan penganiayaan;
  5. KetidakAdilan;
  6. perlakuan salah lainnya,yang mengakibatkan sianak cidera;

Dalam hal kekerasan anak-anak tersebut menurut salah satu pakar anak yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebab kan perasaan tidak enak penderita, rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya yang membuat rasa sakit si penderita si anak tersebut.

Dalam jerat hukum pasal yang menyerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam pasal 76C Undang-Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi.

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuru melakukan, atau turun serta melakukan kekerasan terhadap anak tersebut.

Sementara sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/penganiayaan tersebut, melanggar pasal diatas ditentukan dalam pasal 80 UU 35 tahun 2014.

  • setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3(tahun)6 bulan dan/atau denda paling bayak Rp72 juta.
  • Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),luka berat,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling bayak Rp100 juta.
  • dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) mati,maka pelaku dipidana 15 (limabelas)tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  • pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat(2).

Salah satu contoh penganiyaan anak dibawah umur yang sebelumnya sempat viral di desa paya gambar, kecamatan Batang kuis, kabupaten Deli Serdang baru baru ini terjadi  penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut itu tergolong sadis dan keterlaluan, ketentuan hukum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dan (2).

Dalam hal tersebut pelaku wajib ditahan atau ditangguhkan kepada keluarga yang mau mempertanggung jawabkan dihadapan aparat penegak hukum. (Nanda Syah)

Previous Post

BPN Kota Depok Mengkaji Pengadaan Sisa Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi

Next Post

Bupati Indramayu Dukung Pemajuan Kebudayaan Pelestarian Wastra Tenun Gedogan Khas Indramayu

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Bupati Indramayu Dukung Pemajuan Kebudayaan Pelestarian Wastra Tenun Gedogan Khas Indramayu

Bupati Indramayu Dukung Pemajuan Kebudayaan Pelestarian Wastra Tenun Gedogan Khas Indramayu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025