Sergei | mediaantikorupsi.com – Masyarakat adat Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai yang di wakili oleh pak Welman Damanik selaku Ketua Masyarakat adat melalui Kuasa Hukum nya Aarieffani,SH mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan karena telah memenangkan perkara sengketa lahan dengan PT.SRI RAHAYU AGUNG Kecamatan Kotarih yang di mana HGU PT tersebut berada di Kotarih baru sementara lahan masyarakat adat berada di Kecamatan Silinda, adapun Nomor Perkara tersebut yaitu No : 608/Pdt/2022/PT MEDAN.
Dengan adanya putusan tersebut tentu masyarakat adat Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai berterimakasih kepada Kuasa Hukum nya yaitu Pak Arieffani,SH dan pengacara lain nya yang berkantor Perisai Keadilan Medan.
Selanjutnya masyarakat adat berterima kasih kepada Pak Harun Nuh selaku ketua BPRPI (Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia) dan AMAN SUMUT (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sumatera Utara) yang mana berkat mereka juga masyarakat adat Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya dapat memenangkan perkara tersebut.
Permohonan masyarakat adat ke 2 Desa kepada Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI untuk membatalkan semua permohonan dari PT.SRI RAHAYU karena telah membanding masyarakat adat di Jakarta, lalu masyarakat adat meminta kepada Kementerian ATR/BPN Pak HADI TJAHYANTO untuk dapat memberikan kebijakan dan memberi kan hak tanah masyarakat adat ke 2 Desa tersebut hal ini
sesuai program Bapak Presiden RI Ir.JOKO WIDODO yaitu program TORA, LPRA , hal ini mengingat SHGB PT.SRI RAHAYU AGUNG telah berakhir ditahun 2013 dan belum diperpanjang sampai tahun 2023 tegas meraka.(Rasid)