Pantai Labu Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Masih berlanjut permasalahan pemalsuan tanda tangan yang ada di balai desa Bagan Serdang Kec.PantaiLabu Kab.Deliserdang, Rabu (21/12).
Saat di temui tim media dan di dampingi LBHK Wartawan cabang Deli Serdang, Rahmadana selaku Bendahara,dan Lina Wati,selaku Sekdes Bagan Serdang,benar diakaui bendahara desa Bagan Serdang,
jika tanda tangan tersebut atas nama Mayang Sari benar di palsukan, dikarenakan beralasan untuk kepentingan bersama, sedang kan jelas bahwa menanda tangani tanpa seijin pemilik adalah pemalsuan.
Kuat dugaan pemalsuan tanda tangan Kaur Umum Mayang Sari tersebut, sengaja di buat bendahara desa untuk kepentingan pribadi, dan adanya tindakan ke arah korupsi,juga kriminalisasi, yang di lakukan salah satu oknum yang ada di Desa Bagan Serdang.
” Hal tersebut dari pengakuan bendahara desa yang merugikan Mayang Sari disebabkan kesengajaan yang di lakukan oknum bendahara dengan cara memalsukan tanda tangan untuk kepentingan pribadi,Mayang Sari selaku Kaur Umum menyesalkan atas sikap bendahara desa yang melakukan tindakan tanda tangan tanpa ijin saya,ungkap Mayang Sari .
Atas tindakan yang dilakukan bendahara merasa dirugikan dan di langkahi tupoksi sebagai Kaur Umum, dan akan melaporkan tindakan bendahara desa tersebut ke penegak hukum,atas tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh bendahara desa dimaksud.
Mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Nanda Afriyansyah selaku Sekertaris LBHK -Wartawan akan terus mendampingi Mayang Sari sampai kasus pemalsuan yang di lakukan Rahmadana agar segera di proses tindak pidananya.(Tim)