Kota Serang | mediaantikorupsi.com – Eforia Pemilihan Wali Kota di Kota Serang yang akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia yaitu pada bulaqn Februari tahun 2024 terlihat marak sebagaimana banyaknya desas – desus dikalangan partai politik maupun di media sosial;
Wali Kota Serang Syafrudin akan kembali dicalonkan sebagai calon Wali Kota Serang, hal itu seusai keluarnya surat keputusan (SK) dari DPP PAN, demikian informasi yang didapat sumber media di Kota Serang;
Berangkat dari ke inginan Wali Kota Serang saat ini yaitu mencalonkan Kembali pada Pilkada di tahun 2024 yang akan datang berbagai macam issu di Masyarakat maupun di kalangan tokoh terjadi penolakan hal ini mengingat selama hampir 5 tahun ke pemimpinan Syafrudin sebagai Wali Kota Serang kemajuan Kota Serang sangat lamban;
Sebut saja kebijakan Wali Kota Serang saat ini terkait dengan dunia Pendidikan diduga tidak mengindahkan perintah Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai penyelengara Pendidikan di Kota Serang bahwa kebijakan Pemkot Serang tidak mengalokasikan APBD untuk BOSDA maka bagaimana mungkin Pendidikan 9 tahun di Kota Serang berkulaitas hal tersebut dikatakan oleh H.Madali tokoh Masyarakat Provinsi Banten yang sekaligus pengamat dunia Pendidikan.
Ditambahkan H.Madali, katanya Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang juga masih ngontrak padahal Kota Serang lahir sudah lama yaitu pada tanggal 10 Agustus 2007. Secara resmi kelahiran Kota Serang ditandai dengan pelantikan penjabat Walikota Serang Asmudji H.W., lalu hingga tahun 2023 gedung Dinas Pendidikan masih ngontak dan bila dilihat ke kantor Dinas Pendidikan yang masih ngontrak tersebut sepertinya sangat kurang layak, artinya ini semua itu diduga akibat tidak adanya political Will Wali Kota Serang saat ini terhadap dunia Pendidikan, lantas apakah masih layak menjadi Wali Kota Serang di periode berikutnya yaitu tahun 2024 – 2029, menurut Saya tidak uajar tokoh pemerhati Pendidikan di Banten tersebut.
Dipertegas H.Madali, Pendidikan menjadi salah satu tolak ukur kemajuan suatu negara? Karena pendidikan itu merupakan wadah untuk membangun sebuah karakter dan menyiapkan SDM untuk berkarir ketahap selanjutnya.
Bahwa Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia., Hal ini juga diatur pada Pasal 28C ayat(1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dan Pasal 32 ayat(1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Tujuan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Sistem Pendidikan Nasional merupakan agenda prioritas Nawacita dan Dimensi Pembangunan manusia dan masyarakat melalui pendidikan. Pada Nawacita ke-5 dan 8, yaitu membentuk manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi sebagai modal utama pembangunan nasional dalam rangka menghadapi persaingan global. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan melalui program “Indonesia Pintar” dan wajib belajar 12 tahun bebas pungutan serta melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
Untuk itu himbaun Kami selaku pengamat dunia Pendidikan di Banten kepada Masyarakat Kota Serang pilihlah Calon Pemimpin Daerahmu yang pro pada memajukan dunia Pendidikan, tegas H.Madali, Selasa (5/9/2023).(Bismar/Red)