Kepahiang | mediaantikorupsi.com – Sudah memasuki tahun 2023 seperti nya Dugaan Pungutan liar alias (PUNGLI) di Kabupaten Kepahiang sangat sulit di berantas.
Menurut Rk (35), dirinya dimintai uang Sebesar Rp. 7.500.000 oleh pihak yang mengatasnamakan PLN Kepahiang yang berinisial RJ dengan tujuan untuk menggeser tiang lampu yang berada di depan rumahnya di Desa Penanjung Panjang Kabupaten Kepahiang
Lalu beliau mentransfer uang tersebut melalui Rekening, setelah di telusuri oleh beliau ternyata pihak PLN Kepahiang tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pergeseran tiang lampu melainkan SPK untuk menggantikan tiang lampu yang berada di Desa Talang Jarang.
Lalu Media ini mencoba menghubungi pihak Meneger PLN Kabupaten Kepahiang melalui WhatsApp , Beliau mengatakan belum mengetahui secara Detail terkait permasalahan ini karena lagi berada di luar dan akan segera kordinasi kepada pihak perusahaan
Terkait kejadian ini, kami dari PLN ULP Kepahiang akan bersurat dan koordinasi ke PT. Mahiza Karya Mandiri Bengkulu selaku mitra kerja/penyedia jasa pelayanan teknik di ULP Kepahiang untuk segera mengusut dan menindaklanjuti kejadian ini,tutupnya
Sementara Rj yang di duga telah melakukan pungutan liar tersebut ketika di konfirmasi melalui WA belum memberikan keterangan.(TR)