Banjar | mediaantikorusi.com – Eksponen FPSKB (Forum Peningkatan Status Kotif Banjar) Minggu tanggal 7 Mei 2014 menggelar diskusi internal menyikapi Sekda Kota Banjar Dr. Drs. H. Ade Setiana, M.Pd. berhenti, dan dilantik menjadi Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Utama dan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar pada hari Jumat (28/04/2023), dan dilantik menjadi Pjs Sekretaris Daerah Kota Banjar Kamis (4/5/2023).
Juru Bicara Eksponen FPSKB Sulyanati mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Utama dan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar serta urgensi jabatan tersebut dengan kondisi dan potensi Kota Banjar, apakah sudah waktunya di Kota Banjar dan ini merupakan atau kebutuhan atau keinginan.
Harapan kami keterbukaan Transparansi dalam proses seleksi penetapan hasil open bidding serta memperhatikan menyerap aspirasi masyarakat yang berkembang dan dinamika yang terjadi di internal pemerintah.
Di tempat yang sama Ajat Doglo mempertanyakan urgensi dan tujuan, Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Utama dan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, sementara ada tiga jabatan stap ahli Walikota Banjar di lingkungan pemerintah Kota Banjar yang secara kinerja dan anggaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan perda dan peraturan walikota banjar tentang SOTK sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Dengan adanya Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Utama dan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar akan menambah SDM beban anggaran baik APBD dan APBN di Kota Banjar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Asep Tatang Iskandar ex opicio Sekretaris Baperjakat ketika ditemui media antikorupsi. com . mengatakan bahwa
usulan penetapan kebutuhan Ade Setiana menduduki Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Utama dan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar merupakan kewenangan Kepala Bidang Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjar saya tidak komentar.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjar bahwa proses pengusulan serta persyaratan untuk menjadi pejabat Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Utama dan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar serta persyaratan untuk menjadi Pjs Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prosedural berdasarkan kebutuhan dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang jabatan fungsional untuk mempertanggung jawabkan kinerja dan Hak keuangannya kata Suyitno. (Usol)



















