• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Wednesday, June 25, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah

Miris Pria Tua Renta Warga Kota Depok, Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
August 1, 2024
in Jawa Tengah
0
Miris Pria Tua Renta Warga Kota Depok, Dipaksa Mengaku Palsukan Girik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Miris. Derita yang menimpa Saad Fadhil Sa’di. , Pria tua renta yang saat ini menginjak usia 82 tahun itu ditetapkan sebagai terdakwa.

Ya, dia ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

RelatedPosts

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Apakah Dikorupsi Kades ?

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Apakah Dikorupsi Kades ?

June 18, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

June 18, 2025
Kepala Desa Lebengjumuk Kecamatan Grobogan Kabupaten Groboga, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2024-2025

Kepala Desa Lebengjumuk Kecamatan Grobogan Kabupaten Groboga, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2024-2025

June 18, 2025

Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ini terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.

Adnan Parangi kuasa hukum dari Saad Fadhil Sad’i menyebut penetapan tersangka kliennya sangat tidak cermat dan menunjukkan perilaku zalim.

“Beliau telah melakukan pembelian lahan melalui notaris dibuktikan dengan AJB dan dokumen lainnya lengkap dan mengikat, ini kriminalisasi,” terang Adnan kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Saad Fadhil Sa’di dengan kondisi tubuh yang tidak lagi bugar dipaksa menjalani proses sidang yang panjang dan melelahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.

“Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Adnan.

Parahnya, pihak pelapor tidak menggunakan alas hak kepemilikan tanah yang sah. Hanya, berdasarkan pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L (Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi) yang menyebabkan Saad Fadhil menjadi terdakwa.

Kondisi saat ini, sambung Adnan, Saad Fadhil dipakaikan gelang kaki yang digunakan oleh jaksa untuk mendeteksi keberadaannya (tahanan kota).

Kronologi:

Saad Fadhil Sa’di memiliki dua tanah. Pertama berasal dari Girik C 29 yang dibeli dari Mariatun.

Pembelian ini berdasarkan AJB No. 119 tahun 1982. Dengan notaris Joenoese E Maogimon SH. Seluas 2200 M2.

Lahan kedua, girik No. C No. 396. Girik ini diperoleh dari Djaonah dan Suhaman. Lahan tersebut diberikan kepada Saad fadhil berdasarkan surat kuasa penuh.

Kemudian, diketahui, sambung Adnan, berdasarkan dakwaan jaksa PT BTW mengecek ke Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, soal keaslian girik tersebut.

“Namun, pihak PT BTW tidak menemukan arsipnya di kelurahan atau kecamatan,” ungkap Adnan.

PT BTW berdalih memiliki SIPPT dan SP3L yang berasal dari tanah ex eigendom verponding (tanah hak milik di zaman Belanda).

Atas dasar tersebut, pihak PT BTW melaporkan Saad Fadhil Sa’di ke Mabes Polri yang saat ini kasusnya memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Perlu kami tegaskan bahwa Saad Fadhil Sa’di adalah pembeli yang beritikat baik, taat dan patuh terhadap asas transaksi jual beli tanah yakni (tunai, terang dan publisitas). Sudah seharusnya beliau mendapatkan perlindungan hukum, bukan sebaliknya justru terkesan di persekusi,” terangnya.

Keaslian  Girik

Saat Saad Fadhil Sa’di  telah memenangkan tiga  putusan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyatakan SIPPT milik pelapor dalam hal ini PT BTW batal demi hukum atau tidak sah.

“Putusan Pengadilan Jakarta Pusat secara perdata, menyatakan bahwa Saad Fadhil merupakan pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah girik C 396 tersebut,” jelasnya.

Kemudian, PT BTW menggugat kembali secara perdata Saad Fadhil Sa’di. Hasilnya tetap dimenangkan kembali oleh pemilik girik.

“Amarnya menyatakan bahwa, Saad Fadhil Sad’i  (tergugat) tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sah sebagai pemilik tanah berdasarkan girik yang dimilikinya,” terangnya.

Terkait progres perkara tersebut, saat ini Saad Fadhil Sa’di bersama kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Pada pokoknya, kami meminta majelis hakim yang menangani perkara harus menyatakan batal dakwaan jaksa, karena dibuat tidak cermat, tidak jelas serta tidak lengkap,” tegasnya.

Hal ini berdasarkan UU Agraria, Pasal 16, SIPPT dan SP3L bukanlah bukti kepemilikan tanah, sehingga pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

“Sampai hari ini kami tidak mengetahui, apa yang menjadi dasar penyidik yang menyatakan girik tersebut palsu,” ungkapnya.

Pasalnya, pihak Saad Fadhil Sa’di tidak pernah melihat girik aslinya sebagai pembanding.

“Sekalipun girik tersebut palsu, maka yang harus dipidana adalah penjual. Sebab, girik tersebut bukan atas nama klien kami, terbukti hanya membeli,” tandas Adnan.

“Akibat dari prosedur hukum yang tidak dijalankan kurang cermat maka klien kami tidak dapat menggunakan lahannya, beliau justru ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami kerugian materi sekitar Rp 296 miliar,” ungkap Adnan Parangi.

Terakhir, Adnan Parangi selaku kuasa hukum menyatakan bahwa dengan adanya beberapa putusan yang telah inkrah maka hak kepemilikan tanah tersebut mutlak menjadi milik klien kami.

Sebab, Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

“Pakailah hati nurani. Jangan sebatas sahwat, lalu mengorbankan jiwa dan raga seseorang,” pungkas Adnan Parangi. (Ndi)

 

Previous Post

Bupati Indramayu Nina Agustina Kukuhkan Kuwu Desa Cangkingan Didi Wahyudi Untuk Perpanjangan Masa Jabatannya.

Next Post

Karang Taruna Cup 2024 Antar RW Se Lingkungan Rawabadak Subang.

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Apakah Dikorupsi Kades ?
Jawa Tengah

Rp.4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Apakah Dikorupsi Kades ?

June 18, 2025
Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi
Jawa Tengah

Rp.2,1 M lebih Dana Desa 2024-2025 Diterima Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, Diduga Jadi Ajang Korupsi

June 18, 2025
Kepala Desa Lebengjumuk Kecamatan Grobogan Kabupaten Groboga, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2024-2025
Jawa Tengah

Kepala Desa Lebengjumuk Kecamatan Grobogan Kabupaten Groboga, Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2024-2025

June 18, 2025
Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2025 menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
Jawa Tengah

Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan Thn 2024-2025 menerima Dana Desa Rp.3,8 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

June 18, 2025
Next Post
Karang Taruna Cup 2024 Antar RW Se Lingkungan Rawabadak  Subang.

Karang Taruna Cup 2024 Antar RW Se Lingkungan Rawabadak Subang.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024