Kota Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Besarnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang di terapkan sebagai syarat untuk bersekolah menjadi peserta Murid Baru di MTS N 2 Kota Bengkulu hal ini sangat membebankan Wali Muridnya.
Pungutan tersebut seperti uang seragam dan uang bangku yang mencapai jutaan rupiah yang harus di bayar wali murid agar bisa bersekolah di MTS N 2 Kota Bengkulu.
Menurut informasi yang di dapat dari narasumber yang minta tidak di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media belum lama ini bahwa, “Kami sebagai wali murid sangat terbebani untuk menyengkolahkan anak kami di MTS N 2 Kota Bengkulu karena besarnya membayar untuk beli baju seragam dan beli bangkulu mencapai jutaan rupiah,” pungkasnya pada awak Media Antikorupsi New 10 September 2023.
Pada hal menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2028 tentang Wajib Belajar 9 tahun. Pemerintah menyatakan Pendidikan Dasar 9 tahun (SD/MI dan SMP/MTS) N di laksanakan tanpa pungutan biaya, karna sudah di anggarkan oleh pemerintah melalui dana boss setiap tahunya Jelasnya.
Ketika Awak Media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepsek, melalui telpon maupun SMS beliau tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan 10 September 2023.
Di Mohon Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti dugaan pungli di MTS N 2 Kota Bengkulu. (Pram/Tim)