Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Tugas dan Tanggung Jawab BPD, Sebagai wakil masyarakat dalam pemerintahan desa, BPD memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab BPD: – Menetapkan kebijakan tentang pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan., – Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat dalam hal pembangunan desa., – Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dan program kerja kegiatan pembangunan yang disetujui., – Mempertimbangkan dan menyetujui setiap rencana atau program yang diajukan oleh kepala desa., – Menjalin hubungan yang baik dengan lembaga kemasyarakatan lainnya, termasuk kelembagaan pemerintahan.
Desa Palurahan Kecamatan Kadu Hejo Kabupaten Pandeglang Banten, lakukan pemilihan anggota BPD baru yang terpilih secara interen BPD.yaitu Heri Abdul Halim yang cukup melengkapi persyaratan sebagai anggota BPD diadaka di aula kantor Desa Pelurahan di jalan Tajur Kadulisung RT 04 RW 01.
Ketua BPD Muklas langsung menunjuk saudara Oyok sebagai sekertaris mengantikan sekertaris Agus Fauzi yang meninggal dunia karena berbagai hal medesak terkait banyaknya perkerjaan rumah di Desa Palurahan yang membutuhkan tanda tangan atau persetujuan dari BPD maka ketua Muklas dan jajaran nya BPD mengakat saudara Oyok menjadi sekertaris BPD yang terpilih ujar anggota BPD di hadiri oleh Kepala Desa M . Mukri Hariri dan jajarannya, baru – baru ini.(Iyus)