Depok | mediaantikorupsi.com – Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan mengajukan penangguhan penahanan serta pinjam pakai kendaraan (mobil) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan agenda jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas keberatan atau eksepsi terdakwa Rudy Kurniawan, Senin (30/6/2025).
Jpu Kejari Depok berikan tanggapan Eksepsi terdakwa RK
Saat dikonfirmasi seusai persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum, JPU Putri Dwi Astrini yang menggantikan Sihyadi mengatakan, bahwa setelah jawaban atas keberatan dibacakan di persidangan, terdakwa Rudy Kurniawan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta pinjam pakai atas kendaraan roda empat kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Oknum Dewan RK minta Penangguhan tahanan serta Pinjam pakai Barang Bukti Mobil
“Di sidang tadi, Rudy Kurniawan mengajukan permohonan penangguhan dan pinjam pakai barang bukti mobil kepada majelis hakim,” ujar Putri.
Sidang tertutup Anggota DPRD Kota Depok, RK dilanjutkan tanggal 7 juli
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Depok menerangkan ” Eksepsi dari terdakwa ditolak seluruhnya dalam replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dan meminta kepada majelis hakim agar meneruskan persidangan” ujar M arief Ubaidillah.
Ancaman Hukuman tidak main main, Pasal berlapis menjerat terdakwa., Sebagai informasi, perkara dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan anggota DPRD Kota Depok atas nama Rudy Kurniawan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin, 16 Juni 2025 kemarin.
Oleh JPU Sihyadi, terdakwa Rudy Kurniawan dijerat dengan dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU November 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Ketiga, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ndi)