Depok | mediaantikorupsi.com – Pemberian Kesempatan Pelaksanaan untuk Pembangunan Penggantian Jembatan Simpangan Jl. Raya Bogor – Jl. Perumahan Jatijajar, diduga tidak sesuai dengan aturan.
Pengertian Perpanjangan waktu berbeda dengan Pemberian kesempatan, yakni: Perpanjangan waktu adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak yang disebabkan adanya perubahan lingkup pekerjaan, keadaan kahar/force majeure atau peristiwa kompensasi.
Apabila pihak Penyedia diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, maka penyedia tidak diberikan sanksi.
Pemberian kesempatan adalah perubahan kontrak untuk menyelesaikan kontrak yang diberikan oleh PA/KPA/PPK kepada penyedia yang disebabkan kesalahan penyedia.
Kemudian Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum, dimana kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
Hal tersebut dikarenakan adanya pengenaan sanksi denda akibat keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Menurut Ketua GNPK-RI Kota Depok Ir. Patar Hutabarat yang juga warga Perumahan Jatijajar,hal ini akan sulit dilaksanakan dengan penambahan waktu maksimum 50 hari sesuai Undang-undang yang menurut hitungan kami akan berakhir 14 Februari 2023.

” jembatan jatijajar ini bukan selesai sampai pemasangan girder dan lantai, namun masih ada ornamen yang akan dipasang diatas jembatan sesuai perencanaan awal.
Pak Ketua GNPK-RI Kota Depok juga menyampaikan, bahwa ada banyak hal yang akan kita sampaikan ke Inspektorat tentang pelaksanaan proyek ini, yang pertama anggaran APBD 2022 sudah disahkan April 2022, namun lelang kenapa di akhir tahun? Yang kedua, Tahapan lelang di UPBJ Kota Depok terjadi ulang tender, karena administrasi tidak lengkap, namun setelah lelang ulang perusahaan pemenang tender adalah peserta lelang pertama yang nilai penawarannya naik ratusan juta. Perlu Inspektorat menyelidiki apakah benar hanya kebetulan” tutup Ir Patar Hutabarat ( sabtu 4/2/2023).
Banyaknya informasi yang didukung data yang ditemukan dilapangan, terkait adanya koordinasi yang rumit dan juga memerlukan biaya yang tidak sedikit, membuat pelaksanaan pekerjaan menjadi semakin lambat.
Kadis PUPR Kota Depok pernah mengatakan disalah satu media “Kami optimistis proyek Jembatan Jatijajar akan rampung tepat waktu setelah dilakukan addendum atau perpanjangan waktu pengerjaan. Saat ini progresnya sudah 80 persen,” ujarnya, di ruang kerjanya, Kamis (02/02/23). Red portal berita depok.
Sementara itu ditempat terpisah, Ivan M, S.H Ketua Umum LSM Mitra menambahkan,” apakah setelah perpanjangan waktu pekerjaan sudah selesai 100 persen, lalu apabila tidak selesai pada tanggal 14 Februari 2023,maka Perusahaan pelaksanan (PT. Sudut Siku) harus dicantumkan dalam daftar hitam(Black List).(Ndi)



















