Depok | mediaantikorupsi.com – Penantian terdakwa Nenek Yosi Rosada( 70 tahun) untuk kepastian Hukum atas dirinya, akan diberikan oleh Hakim PN Depok pada tanggal 31 Agustus 2022 nanti.
Kuasa Hukum Nenek Yosi mengatakan” Kami menanti pembacaan Vonis dari Hakim, yang akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 nanti, kami berharap agar Hakim mengabulkan keinginan Nenek Yosi, yakni membebaskan dirinya nya dari semua tuntutan Jaksa Kejari Depok” ujar Haris S.H.
Sambung Haris, Dalam sidang Pembelaan, kami dengan tegas menolak apa yang telah dituduhkan oleh Jaksa kepada Nenek Yosi, yah kami menanti Putusan dari Hakim saja, semoga Hakim dapat memberikan Putusan yang adil kepada Klien kami.
Sementaranya itu, Nenek Yosi ketika sidang Pembelaan atau Pledoi, mengungkapkan” Saya meminta keadilan kepada Bapak Hakim, saya tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh Jaksa, saya minta dibebaskan Pak Hakim dari semua tuntutan kepada diri saya, semoga Pak Hakim mendengarkan permintaan saya ini, ini murni dari Hati saya yang Paling Dalam”.
Sidang Pembacaan Vonis Oleh Hakim, akan dilakukan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus tahun 2022,” Pembacaan Vonis kepada terdakwa Yosi Rosada akan dilakukan pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022″ kata Humas PN Depok Divo( jumaat 26/8/2022).
Pada sidang tuntutan beberapa pekan yang lalu, terdakwa Yosi Rosada, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok, selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, untuk itu Nenek Yosi Rosada akan menerima kepastian Hukum untuk dirinya, nanti pada Sidang pembacaan Vonis dari Hakim yang diketuai oleh Hakim Nugraha Medica, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, diPengadilan Negeri Depok.(Ndi)