Subang, mediasinarpagigroup.com – Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan yang secara kelembagaan bermakna sebagai organisasi lokal yang berhubungan langsung dengan masyarakat.Karena pada hakikatnya pemerintahan desa adalah pelayan yang menghadirkan fungsi negara kepada masyarakat.
Kepala Desa (Kades) memiliki tugas,wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan penyelenggara pemerintah desa yang dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur pendukung tugas Kades dalam pelaksanaan kebijakan.
Berbicara mengenai kewenangan Kades,salah satu kewenangannya dapat melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.Adanya regulasi mengenai Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014,Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tersebut nampaknya tidak berlaku buat di Desa Parapatan,Kecamatan Purwadadi,Kabupaten Subang, hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga Dusun Parapatan,Desa Parapatan bernama Sarwin kepada media ini, Sabtu (29/01/2022).
Apa sebab Saya mengatakan demikian lanjut Sarwin,kebijakan Kades Parapatan Wade yang dengan seenaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) baru mengisi kekosongan jabatan Kadus di Dusun Parapatan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan tokoh maupun masyarakat setempat.
Setelah terjadi protes dari masyarakat,informasi nya SK yang sudah dikeluarkan oleh Wade tersebut ditarik kembali dan dibatalkan.”Mirisnya lagi Wade meminjam uang sebesar Rp 5.000.000 kepada Saya,dalihnya untuk dikembalikan kepada – kepada Kadus yang telah diberi SK itu.
Memang uang pinjaman Wade kepada Saya sudah dikembalikan,”ungkap Sarwin. Yang membuat kami tambah muak dengan perilaku Wade,kedatangan kami mempertanyakan kekosongan Kadus di Dusun kami,apa mau diadakan pemilihan atau seperti apa mekanismenya.
“Dengan terang-terangan Wade menyampaikan,masalah Kadus itu persoalan mudah siapapun bisa diangkat dan diberi SK asalkan siapkan uang Rp 15.000.000.
Uang sejumlah itu mau dianggap sebagai hutang juga tidak apa-apa,”kata Sarwin menirukan ucapan Wade.
Terus terang,lebih lanjut Sarwin mengatakan,kami sebagai warga dusun Parapatan kecewa dengan tindakan Wade yang meminta sejumlah uang kepada kami dan ada kesan pemanfaatan sebab kami mempunyai calon yang akan diusung sebagai Kadus.”Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Camat Purwadadi,sebab perilaku Kades seperti ini tidak bisa dibiarkan,”tegas Sarwin.(Denny Dermawan/Tim)