• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Sumatera

Oknum Kades Ibul 1 Menyalahi Wewenang Dirikan Bangunan Usaha di Atas Lahan PU di Duga Tidak Kantongi Izin

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 19, 2023
in Sumatera
0
Oknum Kades Ibul  1 Menyalahi Wewenang Dirikan Bangunan Usaha di Atas Lahan PU di Duga Tidak Kantongi Izin
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemulutan Suamtera Selatan I medilaantikorupsi.com – Oknum Kepala Desa Ibul 1  Kecamatan Pemulutan yakni Muhammad Nazori dinilai terlalu arogan, semaunya dirikan Bangunan Permanen dan di duga kuat tidak kantongi Izin, bangunan tersebut sebagai Tempat usaha pribadi dalam lahan yang seharusnya tidak boleh untuk mendirikan bangunan di atas lahan Dinas PU.

Lebih parah kepala desa melarang warga lain jika mau mendirikan bangunan yang serupa di atas lahan itu, bahkan  jika ada warga yang mau mendirikan bangunan tidak segan-segan kepala desa melarang warga, seperinya kepala desa sudah meng klaim lahan Legal untuk mendirikan bangunan pada hal tepat di pinggiran jalan lintas, lalu kemana saja dinas terkait sehingga tidak bisa melihat hal seperti ini, ataukah sengaja ada pembiaran.”

Dapat diketahui, di atas lahan PU tidak boleh mendirikan bangunan secara permanen, apa lagi terkesan kepala desa merasa berkuasa dan semaunya membuat aturan.

Dalam hal ini ada beberapa warga yang menyampaikan info kepada media ini, bahwa kepala desa melarang warga jika ada warga yang mau mendirika bangunan yang serupa tak segan-segan melarang bahkan mengintimidasi secara arogan terhadap warga.

“Pada hal seorang pemangku kepentingan sebagai kepala desa sudah seharusnya memberikan contoh yang baik dan mengayomi malayani warga nya, untuk di jadikan panutan warga.”

“Apa lagi lahan tersebut bukan lahan pribadi  tapi lahan Dinas PU harus ada aturan dan peraturan untuk mendirikan bangunan yang jenis permanen,  namun lain hal nya dengan oknum kepala desa tersebut, sepertinya dia merasa berada di atas angin dengan wewenang  sebagai kepala desa.

Dari informasi yang kami dapat dari warga tersebut.” Lebih lanjut awak media dan Tim LBHK akan mendampingi warga terkait kasus ini ke Tapaem bila perlu kami akan kawal kasus ini ke pihak Terkait

Atas hal ini warga  sangat berharap kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten, dan Khusus nya.” KASAT POLISI PAMONG PRAJA (POLPP) Kabupaten Ogan Ilir agar jeli dan Sigap dengan apa yang ada di wilayah kerjanya” jangan se enaknya saja oknum kepala desa menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Semoga pihak terkait tidak menutup mata atas adanya hal ini. Agar segera  memberikan sanksi dan teguran terhadap kepal desa yang bukan nya mengayomi warga namun menindas warga sendiri dampak dari persaingan bisnis sehingga tidak mencontoh kan sebagai pemerintah desa yang baik.

Terakhir kepada Gubernur dan Dinas terkait lain nya agar tidak ada alasan lagi untuk tidak memberikan sanksi bila perlu berikan sanksi yang layak terhadap kepala desa yang tidak tahu aturan sebagai pelayan masyarakat.(Bayu Putra Dewa/Tim)

Previous Post

Tidak Ada Calo Nomor Antrean Pasien Pada Pelayanan RSUD KiSA Kota Depok

Next Post

Pemcam Kandanghaur Bagikan 150 KIA Kepada Anak – Anak SD Negeri Ilir 2

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pemcam Kandanghaur Bagikan 150 KIA Kepada Anak – Anak SD Negeri Ilir 2

Pemcam Kandanghaur Bagikan 150 KIA Kepada Anak – Anak SD Negeri Ilir 2

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025