• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Oknum Kepala Desa Panyirapan Bergaya Jawara: Arogansi yang Menghancurkan Martabat Publik

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
January 8, 2025
in Banten
0
Oknum Kepala Desa Panyirapan Bergaya Jawara: Arogansi yang Menghancurkan Martabat Publik
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang | mediaantikorupsi.com –  Insiden memalukan kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Indonesia. Kali ini, aksi arogan ditunjukkan oleh oknum Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, yang berani merampas handphone wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kejadian ini bermula ketika Iwan, wartawan dari Republika, bersama Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat, melakukan kunjungan ke Desa Panyirapan pada 6 Januari 2025. Alih-alih disambut baik, keduanya justru diusir oleh pria yang belakangan diketahui adalah Kepala Desa Panyirapan, Mukidin.

Dengan dalih bahwa dirinya hanya seorang sekretaris desa, Mukidin menolak memberikan klarifikasi, meski foto di banner desa menunjukkan sebaliknya. Ketika Iwan mencoba merekam pernyataan untuk mendapatkan kejelasan, Mukidin dengan gaya premanisme langsung merampas handphone milik Iwan.

Video Bukti Arogansi Pejabat Publik, Dalam dua video berdurasi masing-masing 22 dan 12 detik, terlihat jelas tindakan kasar Mukidin. Ia tak hanya merampas handphone, tetapi juga mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. “Saya merasa sangat terancam. Baru kali ini saya bertemu seorang kepala desa yang bertindak seolah-olah ia adalah jawara,” ujar Iwan dengan nada kesal.

Melanggar UU Pers, Harga Diri Pejabat Dipertanyakan, Heriadi dengan tegas menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tindakan Mukidin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa tindakan menghalangi tugas pers dapat dijerat pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ini adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, malah bertindak layaknya preman jalanan. Kami akan memastikan kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba menginjak-injak kebebasan pers,” tegas Heriadi.

Arogansi yang Harus Dilawan, Kasus ini bukan sekadar tentang perampasan handphone atau intimidasi terhadap wartawan. Ini adalah potret buruk pejabat publik yang kehilangan integritas dan rasa hormat terhadap aturan hukum. Bagaimana seorang kepala desa yang seharusnya menjadi contoh malah menunjukkan perilaku barbar?

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika pejabat publik seperti Mukidin tidak dihukum, maka tindakan semacam ini akan terus berulang. Ini saatnya masyarakat, penegak hukum, dan insan pers bersatu melawan arogansi kekuasaan yang mencederai hak asasi dan demokrasi.

Publik menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, ataukah arogansi seperti ini akan terus dibiarkan menjadi racun bagi negeri ini?(Tim)

Previous Post

Rp.2 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Next Post

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Panyirapan Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Oknum Kepala Desa Panyirapan Bergaya Jawara: Arogansi yang Menghancurkan Martabat Publik

Rp.2,5 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Panyirapan Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Diduga Dikorupsi Kades

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025