Indramayu | mediaantikorupsi.com – Oknum mantan Kuwu Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial ZL, diadukan ke pihak Kepolisian Polres Indramayu, pada Senin (12/02/2024).
ZL diadukan oleh warga Desa Arjasari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, Tarja atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 160 juta rupiah pada tahun 2022 silam. Surat pengaduan ini sudah diterima oleh pihak Kepolisian Polres Indramayu.
Tarja selaku korban, melalui kuasa hukumnya M.A Robbi Subakti,S.H mengatakan, kejadian ini bermula ZL meminjam uang senilai Rp. 160 juta kepada klien nya untuk bisnis proyek, dan ZL berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu selama 3 (tiga) bulan.
Namun, lanjut M.A Robbi Subakti,S.H, ditengah perjalanan waktu setelah 3 (tiga) bulan, ZL belum juga mengembalikan uang pinjaman senilai Rp. 160 juta tersebut seperti apa yang sudah di janjikan ZL kepada kliennya, Tarja.
Dihari yang berbeda, kata M.A Robbi Subakti,S.H, kliennya kemudian mendatangi kediaman ZL untuk menagih janji tersebut. Alhasil, ZL menyerahkan satu unit mobil dengan maksud sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut. Namun mirisnya, setelah satu minggu mobil jaminan tersebut ditarik oleh sang pemilik.
Nasib naas yang menimpa Tarja ini tidak berhenti sampai disini saja. Dihari yang berbeda, ZL kemudian menyerahkan secarik kertas cek giro Bank Mandiri dengan maksud sebagai pelunasan atas hutang uang ZL kepada Tarja senilai Rp. 160 juta tersebut.
Kemudian, Tarja mendatangi Bank Mandiri guna mencairkan cek giro yang diterima dari ZL tersebut dengan cek nomor IP.084326. Namun, harapan Tarja atas pelunasan hutang ZL tersebut berujung pupus tidak sesuai dengan ekspektasi.
Bagaimana tidak, setelah Tarja menyerahkan cek giro tersebut, pihak Bank Mandiri menolak lantaran cek giro tersebut sudah jatuh tempo dan dinyatakan kosong. Kemudian, lanjut M.A Robby Subakti,S.H, kliennya mendatangi kembali ke kediaman ZL guna meminta pertanggung jawaban namun ZL tidak bisa dihubungi dan sulit untuk ditemui.
“Hari ini berdasarkan SK surat kuasa no 33/SK / PDN/RP/ II /2024 / kantor hukum M.A.ROBBI SUBAKTI, S.H partners dan rekan saya Agus sere,S.H serta klien saya mendatangi Polres Indramayu dalam rangka mengadukan klien kami yang merasa di rugikan dan di tipu terkait uang proyek atau di janjikan janji manis, dari mau pengembalian titip mobil sampai cek giro kosong, itu semua tidak terbukti dan nihil alias bohong, ini jelas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tertuang dalam pasal 372 / 378 KUHP.”Tutur M.A Robbi Subakti,S.H kepada awak media.
M.A Robbi Subakti,S.H berharap kepada pihak yang berwenang agar supaya oknum mantan Kuwu Desa Sukagumiwang berinisial ZL segera di proses secara hukum dan ada ketegasan hukum yang berkeadilan supaya tidak terjadi kedua kali nya atau korban berikutnya.
Sementara, oknum Mantan Kuwu tidak dapat dikonfirmasi awak media. (Qdr/Tim)