Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Wartawan Metro Indonesia yaitu sapaan akrap Angga R, guna ingin mencari liputan di balai PUPR Kementerian yang berkantor di jalan pulau baii dihalang – halangi oleh Oknum Satpam dan ASN yang ada, Kamis 18 Agustus 2022, dikatakan Satpam bahwa seluruh wartawan dan LSM di larang masuk tanpa terkecuali pungkasnya.
Menurut Angga kenapa awak media dan LSM tidak boleh mencari informasi di PUPR Kementerian Provinsi Bengkulu yang beralamat di jalan raya Pulau Baik, hal seperti ini sangat di sayangkan dan di duga bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): apa bilah menghalangi dan menghambat dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk memperoleh dan mencari inpormasi Makah dapat di penjara 2.(dua) tahun atau denda sebesar Rp.500.000.000./ lima ratus jutah rupiah.
Hal tersebut di duga PUPR Kementerian Provinsi Bengkulu terkesan ada yang ingin di tutup tutupi tentang kegiatan yang ada PUPR tersebut.
Saya sebagai awak media Metro Indonesia, sangat kecewa dengan perilaku oknum Satpam dan ASN yang arogan tersebut, untuk itu mohon kepada Pimpinan PUPR tersebut atau pihak terkait untuk menindak tegas oknum oknum Satpam dan ASN tersebut.(Pram)